Yusril: Sri Mulyani dan PT PPA Bertanggung Jawab Kasus BLBI

Eramuslim – Kuasa hukum tersangka kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Liquiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT), yaitu Yusril Ihza Mahendra menyebut seharusnya Menteri Keuangan tahun 2007 dan PT PPA (PT Perusahaan Pengelolaan Aset) bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp 4,58 triliun.

Yusril beralasan, kliennya sudah menjalankan tugasnya dengan baik sebagai kepala Badan Perbankan Penyehatan Nasional (BPPN).

Ia juga menyebut kliennya itu menjalankan segala tanggung jawabnya sesuai dengan keputusan dari Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada waktu itu.

Begitu pula Sjamsul Nursalim selaku stakeholder Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) sudah melakukan segala kewajibannya untuk melunasi sangkutan.

Namun karena BPPN bubar pada tahun 2004 akhirnya kewajiban, tugas serta hak tagih dilimpahkan kepada Kementerian Keuangan. Dimana saat itu diterima oleh Menteri Keuangan yang menjabat yakni Boediono.

“Yang menerima Menkeu tahun 2004. Jadi tahun 2004 hak tagih yang 4,8 Triliun itu diserahkan dari BPPN kepada Depkeu, dan diterima oleh Menkeu pada waktu itu tahun 2004. Kemudian BPPNnya bubar. Sampai di situ nggak ada kerugian apa-apa,” ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/4)