Zaim Saidi Divonis Tak Bersalah, Hakim Anggap Dinar-Dirham Dianggap Sama dengan ‘Koin Timezone’

Zaim Saidi Divonis Tak Bersalah, Dinar-Dirham Dianggap Sama dengan 'Koin Timezone'


eramuslim.com  – Zaim Saidi, cendekiawan yang sempat ditangkap karena menyelenggarakan pasar muamalah dengan koin dinar dan dirham, dinyatakan tak bersalah dalam sidang pembacaan vonis pada Selasa (12/10/2021) di Pengadilan Negeri Depok.

Sebelumnya, Zaim didakwa 2 pasal alternatif, yaitu tentang membikin serta tentang menjalankan mata uang sebagai alat pembayaran yang sah.

Dalam amar putusannya, majelis hakim “menyatakan Terdakwa Zaim Saidi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana” sebagaimana 2 pasal alternatif yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

Pengacara Zaim, Erlangga Kurniawan, mengapresiasi putusan yang dinilainya objektif dan memperhatikan substansi perkara.

Putusan itu sekaligus membuktikan bahwa koin dinar-dirham yang dipakai sebagai alat barter kebutuhan pokok di pasar muamalah bukanlah mata uang.

“Tidak ada bedanya dengan logam mulia. Koin itu (dinar-dirham) memang logam mulia seperti biasanya, bahkan komoditas kena pajak, cuma bentuknya bulat,” ujar Erlangga kepada Kompas.com,Rabu (13/10/2021).

Sebagai perbandingan lain bahwa koin dinar-dirham bukan mata uang, koin ini dapat disetarakan dengan koin-koin di wahana permainan anak-anak atau kupon makan.