Zaim Saidi Divonis Tak Bersalah, Hakim Anggap Dinar-Dirham Dianggap Sama dengan ‘Koin Timezone’

“Betul, betul. Jadi koin ini sama dengan koin yang digunakan di mal, atau di pasar-pasar, seperti koin Timezone. Jadi tidak ada masalah dari awal,” ujar Erlangga.

Erlangga menerangkan, koin dinar-dirham yang digunakan dalam pasar muamalah ini tak terlepas dari konteks zakat mal.

Adapun penggunaan koin dinar-dirham ini sebagai pengamalan atas sunah Nabi Muhammad belaka. Zaim berperan sebagai wakala induk atau penyedia/penghimpun koin dinar-dirham.

Koin dinar-dirham kemudian disalurkan kepada mustahik/penerima zakat.

Untuk memudahkan penerima zakat menukarnya dengan kebutuhan pokok, maka diselenggarakan pasar muamalah.

Erlangga menyebut, pasar ini tak pandang pengunjung. Selain penerima zakat dengan koin dinar-dirhamnya, masyarakat umum dengan uang rupiah pun dapat bertransaksi.

“Faktanya, itu memang bukan mata uang. Secara faktual koin tersebut tertulis emas dan perak, dan dia tidak memenuhi unsur-unsur dan kualifikasi minimum dari mata uang, kalau kita uji berdasarkan ciri-ciri mata uang rupiah, misalnya, tidak ada nominal satuan dan tidak ada lambang negaranya,” jelas Erlangga.