Zakat Bisa Mengurangi Pajak

Para wajib zakat atau muzakki akan mendapat sanksi jika tidak membayar zakatnya. Membayar zakat akan menjadi suatu kewajiban. Hal ini dikatakan Dirjen Binmas Islam Prof. Dr. Nasaruddin Umar dalam acara coffee morning, di Departemen Agama, Jakarta, Selasa (5/5).

"Dalam konsep revisi, zakat nanti tidak lagi atas dasar kesadaran muzakki, namun akan menjadi suatu kewajiban dan ada sanksinya," tegasnya.

Pihaknya berkeyakinan bahwa pengelolaan zakat akan semakin rapi jika dikelola satu jendela. Namun, untuk sampai ke arah itu perlu batas-batas akomodasi toleransi, yang tidak semudah membalikkan telapak tangan.

"Yang tadinya dikelola oleh masjid-masjid, pondok pesantren, kyai-kyai, tiba-tiba kita akan mengambil semuanya menjadi sentralisasi, diatur oleh negara, kita juga tidak ingin seperti itu, tapi ada road map-nya. Ada target jangka menengah, jangka panjang," jelasnya.

Pemerintah melalui Departemen Agama, lanjut Nasaruddin, saat ini tengah mengajukan usulan revisi UU no 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat, sebab sejak diundangkan, pengelolaan zakat di Indonesia belum menunjukkan hasil maksimal dan memuaskan.

Selain akan mengatur sanksi, dalam usulan revisi UU zakat tersebut dirumuskan bahwa Badan Amil zakat merupakan satu-satunya lembaga pengelola zakat di Indonesia dari tingkat nasional hingga tingkat kelurahan/desa.

"Tidak ada lagi Lembaga Amil Zakat sebagaimana diatur dalam pasal 7 UU itu. Ketentuan tersebut selama ini telah menimbulkan persaingan yang tidak sehat dalam pengelolaan zakat karena banyaknya lembaga pengelola zakat. Sehingga potensi zakat yang sangat besar itu belum dapat memberikan manfaat yang signifikan," ungkapnya.

Dalam konsep revisi itu pula, Dijelaskannya, akan dirumuskan bahwa zakat dapat mengurangi pajak. Artinya, pembayaran zakat akan diperhitungkan sebagai pembayaran pajak. ”Jadi tidak perlu lagi misalnya membayar pajak seratus persen, jika ia sudah membayar zakat,” papar Nasaruddin.

Dalam kesempatan itu, Nasaruddin juga mengungkapkan betapa besarnya potensi wakaf tunai. Bila wakaf tunai ini diefektifkan, menurut Nasaruddin, tentunya pemerintah tidak perlu lagi meminjam-minjam dana dari pihak asing seperti IMF.

"Kita kembangkan sekarang ini, UU nya sudah lahir, sudah ada PP nya dan sekarang sedang digodok Peraturan Menterinya, sebentar lagi keluar. Insya allah wakaf produktif dan wakaf tunai ini ke depan akan menjadi sesuatu yang menjanjikan. Presiden juga sangat apresiate terhadap gagasan ini," jelasnya.(nov)