Ngeyel Jualan di Waktu Shalat, Pemerintah Sudan Denda Penjual Minuman Teh dan Kopi

TO GO WITH AFP STORY BY SAFAA KANJ A Sudanese street vendor serves tea to a customer in Khartoum on April 12, 2010. Sudanese nationwide are voting for president as well for legislative and local representatives in the country's first multi-party elections since 1986. AFP PHOTO/ASHRAF SHAZLY (Photo credit should read ASHRAF SHAZLY/AFP/Getty Images)

Eramuslim – Pengadilan Sudan memutuskan menjatuhkan vonis denda sebesar 450 dolar AS kepada ketiga penjulan minuman teh karena ngotot tetap melakukan aktivitas jual-beli di waktu shalat.

Ketiganya ditangkap saat petugas kepolisian Sudan menggelar patrol di pasar al-Haj Yusuf di ibukota Khartoum. Pihak kepolisian kemudian melimpahkan berkas pelanggaran mereka ke pengadilan, dan divonis bersalah dengan hukuman denda uang sebesar 450 dolar AS, seperti dilansir dari surat kabar al-Mijhar Sudan.

Data statistik resmi pemerintahan Sudan menyatakan hampir 15 ribu wanita di Sudan bekerja sebagai penjual minuman teh. Mereka biasanya dipanggil dengan sebutan “Satat Say”.

Satat Say sendiri merupakan fenomena menarik di jalanan Sudan. Tidak hanya warga biasa yang kerap berkumpul dan berbincang untuk menikmati segelas teh, banyak warga dengan status sosial menengah ke atas juga kerap berkumpul di penjual Satat Say, termasuk para intelek dan wartawan.

Aktivis hak asasi manusia Sudan menyatakan bahwa kurangnya kesadaran dari sejumlah penjual teh mengenai hak-hak mereka, membuat mereka rentan terhadap pelanggaran yang dilakukan meskipun tujuan berjualan hanya untuk mencari nafkah. (Skynewsarabia/Ram)