Piagam Madinah, Konstitusi Pertama Dunia Islam

4. Pikiran Terakhir Nabi Muhammad SAW Mengenai Piagam Madinah

Pikiran nabi Muhammad SAW yang terakhir adalah mengenai kota Madinah yang mempunyai banyak penduduk Yahudi. Dilihat dari sudut pandang kemiliteran, sangat diperlukan perjanjian dengan mereka. Tujuannya, untuk mempertahankan kota secara bersama – sama.

Mengetahui ini, nabi Muhammad SAW merundingkan sesuatu dengan orang Yahudi tersebut, apalagi ini dianggap sebagai dokumen politik yang sangat penting dalam sejarah. Dijelaskan bahwa perjanjian ini yaitu sumbangan termulia karena tujuannya demi kebebasan manusia.

Perjanjian ini dianggap piagam kebebasan bagi orang yahudi dan para warga di Madinah lain. Piagam Madinah mencakup beberapa perjanjian dari tiga pihak yakni Muhajirin, Anshar, dan Yahudi. Dengan hal ini dapat mengukuhkan status agama, sosial dan politik di dalam semua kalangan masyarakat. “Sesungguhnya mereka satu Ummat, lain dari (komunitas) manusia yang lain”

Tujuan Piagam Madinah

Piagam Madinah merupakan suatu hal yang sangat penting dan harus ditaati oleh semua orang di jaman nabi Muhammad SAW.

Dengan dibuatnya piagam Madinah oleh nabi Muhammad SAW ini, tujuan utamanya adalah agar semua kaum dapat berdamai demi tercapainya kemakmuran dan keadilan semua pihak. Tidak hanya umat muslim saja, namun non muslim juga (Khazraj dan Yahudi).

Percayalah, pada saat itu telah terbukti bahwa yang telah diatur oleh nabi Muhammad SAW dapat melindungi dan juga mengatur kehidupan negara. Meliputi beberapa suku berbeda dan juga agama yang beda mulai dari muslim hingga non muslim.

Pelajaran Tentang Piagam Madinah

Ada ulama yang mengatakan bahwa di antara hukum yang tercantum pada piagam Madinah ini tidak ada yang di Nasakh, kecuali perjanjian dengan orang Yahudi atau non muslim tanpa wajib membayar pajak (Jizyah). Hukum tersebut dihapus dengan firman Allah dalam surat At – Taubah 9:29

قَٰتِلُوا۟ ٱلَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَلَا بِٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ ٱلْحَقِّ مِنَ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ حَتَّىٰ يُعْطُوا۟ ٱلْجِزْيَةَ عَن يَدٍ وَهُمْ صَٰغِرُونَ

Artinya :

Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.

Ada pula sebagian ulama berkata, hubungan kaum muslim dan orang yahudi yang ada di dalam piagam Madinah ini sejalan dengan firman Allah SWT. Hal ini masuk kedalam surat Al Mumtahanah 60:8 sebagai berikut.

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

Artinya :

Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.

Ada beberapa landasan undang-undang dalam piagam Madinah ini, yaitu pembentukan umat dilihat dari aqidah dan agama, larangan untuk melindungi tindakan kriminal dan musuh, berbuat zhalim, dilarang damai dengan musuh secara pribadi, membiasakan kebiasaan baik dan masih banyak lagi.

Itulah penjelasan mengenai Piagam Madinah dengan beberapa ulasan di baliknya. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.[em]