Amien Rais Mendukung Kembali ke UUD 1945 untuk Disempurnakan dengan Adendum

Kesembilan, UU dibuat oleh eksekutif, sedangkan legislatif hanya menyetujui.

Kesepuluh, Presiden dapat dipilih berulang kali tanpa batas.

Dalam hal ini, Amien Rais nampak percaya diri bahwa UUD 2002 sebagai konstitusi yang sudah tepat untuk Indonesia. Namun, bagaimana mungkin Amien Rais bisa bilang Kembali ke UUD 1945 sesuatu yang mustahil dan tidak boleh terjadi? Pernyataan yang antagonistis dengan pernyataannya sendiri. Amien bilang hasil amandemen sebagai living constitution yang selalu terbuka untuk diubah menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Konstitusi bukan ‘Kitab Suci’ yang tidak bisa diubah, kata para pengamandemen. Sejarah juga mencatat, Bung Karno pernah memutar balik pikiran bangsa Indonesia, kembali ke UUD 1945, pada 5 Juli 1959.

Jadi, apa dasarnya Amien Rais bilang mustahil dan tidak boleh terjadi? Bukankah perubahan itu bisa perubahan total “Kembali ke UUD 1945, selanjutnya dilakukan penyempurnaan dengan cara adendum?” Itulah kritisi saya dalam artikel berseri pada September 2020 yang menepis sepuluh implikasi yang disampaikan Amien Rais.

Ternyata tiga belas tahun kemudian Amien Rais berubah pikiran dan berpendapat, setelah mengamati perkembangan situasi global, regional dan nasional. Dikatakannya, antara lain, sementara krisis eksistensial di Indonesia berupa masa depan bangsa yang makin suram, bahkan gelap.

Kita melihat keterbelahan bangsa yang makin dalam, terutama dirasakan umat Islam. Tonggak-tonggak demokrasi sudah banyak yang roboh. Indonesia makin jauh masuk ke debt-trap China. Kekayaan alam Indonesia banyak yang mengalir ke luar negeri daripada dinikmati oleh masyarakat bangsa Indonesia. Kesenjangan kaya miskin semakin menganga, seperti temuan Oxfam London yang menyebut ada empat oknum yang kekayaan mereka lebih besar dari 100 juta penduduk miskin.

Demokrasi Indonesia sudah terkubur secara sitematik dan sudah terjadi apa yang dinamakan sebagai The Corporate Coup d’etat.

Tampaknya hasil pengamatan situasi dan kondisi Indonesia itulah yang mengubah pemikiran Amien Rais. Setelah mendengarkan penyampaian pemikiran saya dalam buku “Untaian Butir-Butir Mutiara Konstitusi Indonesia”  di Rumah Perjuangan Bangsa, 28 November 2021, Amien Rais menyatakan mendukung atas konsepsi “Kembali ke UUD 1945, Untuk Disempurnakan Dengan Adendum”. Alhamdulillah.

Pada hakikatnya, konsepsi tersebut merupakan upaya “Pewarisan dan Pelestarian Nilai-Nilai Pancasila, Cita-Cita, dan Tujuan Didirikannya Negara Indonesia Merdeka Demi Terjaga dan Kokohnya Persatuan Indonesia Melalui Dekrit Presiden yang Terkoordinasikan”.

Apakah ada perbedaan antara Dekrit Presiden dengan Dekrit Presiden yang Terkoordinasikan? Apakah Dekrit Presiden yang Terkoordinasikan tersebut ada dasar hukumnya? Persoalan ini akan saya sampaikan pada artikel tersendiri. Semoga terinspirasi dan bersedia mendukung demi negeri yang kita cintai.

(Penulis: Prijanto, mantan Gubernur DKI Jakarta, Ketua PPAD DKI Jakarta)