UUD ’45, pasal 28, ayat 2
Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan ber hak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu
UU no 29 Thn 2004, pasal 52 ( Praktek Kedokteran ), dan Permenkes no 290 / menkes / per / III / 2008 pasal 2 :
Pasien, dalam menerima pelayanan praktek kedokteran mempunyai hak :
a. Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksud dalan pasal 45 ayat ( 3 )
b. Meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain
c. Mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan medis
d.Menolak tindakan medis
e. Mendapatkan isi rekam medis
UU no 4 th1984 ( Wabah Penyakit )
Yang dimaksud dengan mengikut sertakan masyarakat secara aktif haruslah tidak mengandung paksaan disertai kesadaranan dan semangat gotong royong, dilaksanakan penuh tanggung jawab
Undang Undang no 36, th 2009 ( Kesehatan )
Pasal 5 ayat (3 ), setiap orang banyak, secara mandiri dan tanggung jawab berhak menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya
Pasal 8 : Setiap orang berhak memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan