Aneh, Bila Eko Tak Ditangkap

Apalagi perbuatan Eko ini merupakan tindak pidana yang bisa langsung diproses pihak kepolisian. Tidak butuh pelaporan dari pihak mana pun. Karena tindakannya itu dinilai telah melanggar Undang-Undang. Salah satunya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Terutama Pasal 27 ayat 3. Tentang menyebarkan atau memposting tulisan yang bernada penghinaan.

Dengan terus berlarutnya kasus ini dan tidak ada inisiatif dari pihak kepolisian, memperlihatkan praktek hukum yang tebang pilih. Secara terang-terangan.

Masak’ wartawan senior Edy Mulyadi yang hanya menyebut kawasan Ibu Kota Negara (IKN) baru tempat jin buang anak saja langsung ditangkap. Sedangkan Eko yang jelas-jelas menghina martabat seorang ustadzah, sekaligus ajaran Islam dan pondok pesantren, sepertinya dibiarkan bebas tak tersentuh hukum. Sehingga aneh jadinya, bila Eko tak ditangkap.

Karenanya ketegasan sikap polisi perlu dipertanyakan. Dengan alasan apakah Eko Kuntadhi tidak segera diproses secara hukum? Ketika kasus Ferdy Sambo mencuat ke ruang publik, para buzerRp disebut-sebut “tiarap” alias tidak berani bersuara. Karenanya, banyak yang beranggapan Sambo adalah bekingan kuat bagi para buzer.

Tapi sekarang, setelah Ferdy Sambo dikenakan tindakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), bagaimana? Siapa lagikah yang menjadi beking para buzer seperti Eko, sehingga kasusnya tidak segera diproses secara hukum?

Sebegitu kuatnyakah orang yang ada di belakangnya? Padahal orang-orang di lingkaran elit “Kaisar Sambo” saja sekarang banyak yang bertekuk lutut di bawah palu hukum. Dinyatakan bersalah dalam sidang kode etik profesi, di-PTDH dan dipidanakan.

Nama Eko Kuntadhi dikenal publik sejak Pilpres 2019, sebagai pembela utama Presiden Jokowi. Ia sering disandingkan dengan buzzer Istana lainnya seperti Deny Siregar dan Abu Janda.

Kedua orang ini pun pernah berkali-kali dilaporkan masyarakat ke pihak kepolisian. Tapi laporan-laporan itu juga begitu saja menguap ditelan waktu.

Orang-orang ini telah memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa begitu rupa. Menghina dan melecehkan ulama, bahkan juga ajaran agama. Tapi palu hukum tampaknya terlalu kecil untuk bisa membuat mereka jera. (FNN)