Bank-Bank Besar Diduga terlihat Kejahatan Pinjol Ilegal

Eramuslim.com – PERSOALAN Pinjaman Online Ilegal (Pinjol Ilegal) merupakan kejahatan keuangan yang sistematis. Dan ini terbangun rantai kejahatan yang diduga melibatkan keterlibatan banyak pihak.

Ada potensi bank-bank besar, baik dari swasta maupun BUMN masuk dalam rantai transaksi kejahatan keuangan Pinjol Ilegal.

Hal ini berkaitan transaksi yang menggunakan pihak perbankan sebagai terminal keluar masuknya uang untuk praktek ilegal atau justru uang yang berpotensi didapatkan dari hasil ilegal. Seperti pencucian uang dari kejahatan korupsi, perdagangan narkoba, perdagangan manusia atau jual beli senjata gelap. Bahkan berpotensi untuk pendanaan teroris.

Praktek Pinjol Ilegal sendiri terindikasi melanggar Undang-Undang Perbankan, Penyalahgunaan atau peraturan tentang izin transaksi keuangan yang telah diatur negara, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU Perbankan”) mengatur bahwa pihak yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia dapat dikenakan pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar.[2]