Corbuzier Main LGBT

Oleh M. Rizal Fadillah – Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Deddy Corbuzier menghadapi masalah  berkaitan dengan tayangan podcast yang mengundang pasangan LGBT Ragil Mahardika dan Frederik Vollert. Ragil gay yang menikah di Jerman dengan lelaki asal Jerman Vollert secara demonstrantif banyak menampilkan foto mesra suami istrinya. Reaksi publik keras atas wawancara Deddy Corbuzier tersebut dan menuntut Kominfo men-take down podcast tersebut.

Gay atau pernikahan sejenis bukan hanya di Indonesia,  tetapi juga di dunia masih pro dan kontra. Meski kaum gay dan LGBT terus berjuang untuk pengakuan eksistensinya, namun dunia belum atau tidak bisa menerimanya. Indonesia sebagai negara berideologi Pancasila tidak mungkin mengakui eksistensi atau dapat melegalisasi LGBT.

Dari sisi norma apapun LGBT adalah perilaku menyimpang. Karenanya tidak pantas untuk dipublikasikan sebagaimana tayangan podcast Deddy Corbuzier. Alasan kemanusiaan tidak cukup memadai, sebab sila kedua Pancasila menegaskan bahwa kemanusiaan yang dimaksud adalah kemanusiaan yang adil dan beradab. Tidak adil menafikan hak masyarakat banyak untuk bermoral dan LGBT itupun tidak beradab. Kemanusiaan yang biadab. Hewan saja tidak ada kawin sejenis.

Empat norma telah dilanggar baik norma susila, sosial, hukum maupun ketuhanan. LGBT itu adalah perbuatan asusila yang lebih hina dan tidak bermoral dibanding dengan pelacuran. Melanggar Norma Sosial dimana masyarakat mengecam dan mengutuk LGBT. Norma Hukum tidak menjadikan LGBT sebagai perbuatan hukum yang dapat dibuatkan perjanjian legal baik di bawah tangan maupun notariel acte. Apalagi legalisasi negara. Melanggar Norma Ketuhanan. Tidak ada satu agama pun yang menghalalkan LGBT. Gay dan sejenisnya adalah perbuatan dosa yang bersanksi siksa Tuhan di dunia maupun akherat.

Corbuzier yang menayangkan pasangan gay Ragil dan Fred itu harus ikut menanggung akibat atas perbuatan melanggar norma tersebut. Minta maaf, apalagi tidak serius, tidaklah cukup. Persoalan tidak sesederhana itu. Sanksi sosial, moral, atau hukum patut untuk dikenakan.