Ferdinand Hutahaean Ditahan, Babak Baru Perjuangan Melawan Para Penista Agama

Gus Nur Ditangkap, Gus Nawawi Tanya: Bagaimana Kasus Ade Armando, Abu Janda  dan Denny Siregar Bukankah Ujaran Kebencian Juga? - Ratunews.net

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.

Advokat, Ketua Umum KPAU

Semalam (10/1) penulis terus mengamati perkembangan informasi seputar pemeriksaan terhadap Ferdinand Hutahean. Sampai ada dua informasi yang menyebutkan Ferdinand ditahan, yakni dari kanal berita TV One dan Akun Twitter Lambe Waras.

TV One menyebut satu sumber yang diperoleh wartawannya di Bareskrim, sementara Lambe Waras hanya menyatakan berdasarkan info A1. Meski keduanya telah menyatakan Ferdinand akan ditahan, tetap saja penulis masih terus melakukan verifikasi informasi dan menunggu keterangan resmi dari Bareskrim Polri.

Penulis terus mengupdate perkembangan kasus berikut analisisnya melalui kanal YouTube. Setidaknya, ada 3 kali siaran yang mengupdate kasus Ferdinand ini.

Ada sejumlah kekhawatiran terkait perkara Ferdinand ini. Terutama, *kekhawatiran kasus tidak diteruskan atau setidaknya statusnya tidak ditahan dengan narasi Ferdinand mualaf, telah meminta maaf, dan memiliki penyakit menahun.* Apalagi, penahanan tersangka adalah kewenangan yang sangat subjektif, tergantung pada penyidik.

Unsur adanya ‘kekhawatiran’ tersangka akan lari, menghilang bukti dan melakukan kejahatannya lagi sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHAP tidak dapat diukur secara objektif. Semua terserah maunya penyidik.

Penulis saat menangani Kasus Gus Nur yang dilaporkan oleh Yaqut Cholil Choumas Menag (Dahulu Ketum Anshor) juga ditahan. Sementara, Tersangka pembakaran Gedung Kejaksaan Agung RI tidak ditahan, dengan alasan ada  jaminan istrinya.

Padahal, untuk Gus Nur penulis telah mengajukan penangguhan yang dijamin bukan hanya Istri dan keluarga, bahwa dengan jaminan anggota DPR RI, Keluarga Bapak Amien Rais tokoh reformasi, hingga puluhan Ulama. Tetap saja Gus Nur ditahan, karena masih dianggap akan lari, menghilang bukti dan melakukan perbuatannya lagi.

Hingga akhirnya, Polri melalui Kabag Penumnya mengumumkan Ferdinand Hutahaean ditahan, barulah penulis lega. Penahanan ini, tidak lepas dari peranan seluruh umat Islam terutama yang aktif di jejaring sosial media yang terus menyuarakan penegakan hukum pada kasus ini.

Di Twitter, awalnya tagar #KawalKasusFerdinan bergema dan sempat trending. Namun, karena Polri belum juga mengumumkan penahanan, aktivis sosial media di Twitter mengubah tagar dengan melambungkan tagar #tangkapferdinanhutahaean.