Gonjang-ganjing UU IKN ‘Tenggelamkan’ Kasus KKN Anak Presiden

Menurut Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti, Ubed telah menjalankan tugas pokoknya sebagai akademisi untuk tetap bersikap kritis terhadap apapun yang layak untuk dikritik termasuk anak ‘pak lurah’.

Hal serupa juga disampaikan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Maneger Nasution bahwa Ubed tak bisa dituntut sepanjang laporan itu dibuat dengan itikad baik, Ubed tak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata.

Dukungan terhadap Ubed kian meluas layaknya efek bola salju yang terus menggelinding dan membesar, konon teman-teman Ubed aktivis ’98 ‘perjuangan’ sedang menggalang dukungan secara masiv dan maksimal berada dibelakang Ubed.

Macan Parlemen Benny K Harman, anggota Komisi III DPR RI FP-Demokrat malah ajungin jempol kepada Ubed dan menyebutnya sebagai ‘pahlawan’ anti korupsi yang wajib dilindungi.

Ubed sendiri berharap KPK segera memproses laporannya, bahkan meminta penyidik KPK juga memeriksa Jokowi, nyalinya patut diacungi jempol.

Korupsi terjadi dalam bayang-bayang yang sangat sulit untuk diungkap, diselidiki, dan dituntut. Mengungkap perilaku korup seperti itu dan meminta pertanggungjawaban tokoh publik sekelas anak presiden butuh penyidik KPK sekelas Novel Baswedan atau Bambang Widjojanto.

Kini publik terus menanti kelanjutan proses kasus ‘gempa Solo’ yang getarannya terasa hingga ‘istana’ ini, apakah KPK masih bertaji ungkap kasus anak Jokowi?