Kala Sidang Ungkap Para Laskar FPI Memohon tidak Dianiaya

Oleh Bambang Noroyono

Para saksi dalam sidang kasus unlawful killing enam anggota laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/10), mengungkap adanya teriakan kencang dari para korban untuk memohon kepada para terdakwa agar tak melakukan penganiayaan. Terdakwa yang dimaksud adalah dua anggota Resmob Polda Metro Jaya, Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Yusmin Ohorello.

Ratih, pedagang makanan, pengelola Warung Makan Megarasa menjadi salah satu, dari delapan saksi yang dihadirkan oleh tim jaksa secara daring, kemarin. Ratih menceritakan, saban hari ia menjaga warung bergantian.

Pada malam nahas, Senin (7/12) dini hari setahun lalu itu, Ratih ditemani saksi lainnya yakni, Eis Asmawati yang bersama-samanya menunggui dagangan makanan. Sedangkan Khotib alias Badeng, adalah supir truk towing, yang kerap ngetem di Megarasa sambil menunggu orderan jasa derek mobil mogok yang mengarah dari Karawang ke Jakarta.

Ratih mengatakan, sejak Ahad (6/12) sekira pukul sembilan malam, sudah berada di warung. Lewat tengah malam, saat dirinya sedang berada dalam kondisi setengah tertidur, tersadar lantaran bunyi decitan keras ban mobil yang beradu dengan aspal jalan.

“Gubrak. Saya lalu bangun,” ujar Ratih.

Ia, pun bergegas menuju ke depan warungnya. Bersama Eis, ia melihat sebuah mobil SUV Chevrolet Spin abu-abu. Ratih lupa, berapa nomor plat mobil tersebut. Tetapi, ia tak ragu decitan, dan suara keras beradu yang membangunkannya, berasal dari mobil yang terparkir darurat di depan warungnya itu.