Kasus Ferdinand Adalah Penodaan Agama, Jangan Alihkan ke Delik Lainnya!

Karena itu, Polri harus mengambil tindakan yang tepat. Yakni, menetapkan tersangka, menangkap dan menahan Ferdinand Hutahean dengan pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Jangan sampai timbul kesan, polri ikut menyelamatkan Ferdinand dari delik penistaan agama.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga harus menjaga suasana kebatinan umat Islam, yang tentunya akan marah jika kasus Ferdinand ini ditangani dengan permainan. Diantaranya, umat pasti akan marah jika kasus Ferdinand ini tidak ditindak dengan pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Semoga, masih ada keadilan bagi umat Islam di negeri ini. Semoga, Polri berani menetapkan status tersangka Ferdinand Hutahaean, menangkap dan menahannya dengan pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Mari bersama-sama mengawal kasus ini, agar hukum benar-benar ditegakkan. Agar tak ada lagi ruang kebebasan bagi para penista agama. [].