Keakraban yang Hilang

Kerakyatan, sebagai pengurusan kepentingan publik, seharusnya dipandu oleh hikmah kebijaksaan dalam permusyawaratan/perwakilan, bukan dilaksanakan dengan cara sewenang-wenang, sok kuasa, adigang adigung adiguno, melanggar perikemanusiaan yang adil dan beradab, lalu mengancam persatuan Indonesia.

Sila ke-4 itu adalah pondasi Republik ini, yang jika diabaikan secara sengaja akan membawa Indonesia menjadi semacam Roma ditangan Nero. Peminggiran sila ke-4 Pancasila, kerakyatan, sebagai pengurusan publik adalah maladministrasi publik.

Keakraban yang hilang ini sebagian karena kekuatan-kekuatan check and balances oleh DPR dan media massa serta kampus telah hilang entah kemana.

Pada saat aparat bersenjata telah mendegradasikan diri menjadi alat kekuasaan, dan kelompok-kelompok tertentu menyediakan diri menjadi buzzer kekuasaan, maka persekusi tidak sah atas sesesorang atau sekelompok masyarakat bisa dilakukan kapan saja.