Khozinudin: Mahfud MD Ayo Diskusi Jangan Hanya Bermonolog dan Diskreditkan Ajaran Islam Khilafah

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.

Advokat, Ketua Umum KPAU

 

_”Sekarang ini terasa ada penurunan kesadaran masyarakat mengenai ideologi Pancasila. Jika tidak diantisipasi dengan baik dapat dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menghidupkan kembali ideologi terlarang misalnya neo komunisme dan ramainya sistem khilafah,”_

*[Mahfud MD, 16/6]*

Sampai hari ini, Kementrian Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dipimpin Mahfud MD, belum memberikan jawaban atas surat permohonan resmi dari KPAU dan Ulama se Jabodetabek, untuk beraudiensi terkait Khilafah. Statemen Mahdud MD yang berulangkali meyebut Khilafah tak baku, bahkan yang terakhir menyatakan haram mendirikan negara seperti negaranya Nabi Muhammad SAW menjadi penyebabnya.

Meskipun sudah ditanggapi melalui akun sosmed Mahfud MD, namun sebagai lembaga resmi negara, apalagi mengurusi bidang koordinator politik dan keamanan, sangat tidak pantas tidak membalas surat permohonan resmi. Padahal, dalam surat permohonan audiensi dakwah Khilafah yang saya kirim resmi pada tanggal 19 April 2022 juga dilengkapi dengan nomor HP, agar sewaktu-waktu Kemenkopolhukam hendak merespons cepat dapat menghubungi nomor HP tersebut.

Kini, setelah nyaris dalam sepekan Mahfud MD diam atas ribut-ribut soal Khilafah melalui perburuan dan penangkapan jama’ah Khilafatul Muslimin, tiba-tiba Mahfud MD kembali angkat suara dan kembali mengeluarkan narasi sepihak yang mendiskreditkan ajaran Islam Khilafah.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD meminta masyarakat dan para penjabat kepala daerah untuk mewaspadai tumbuhnya ideologi Khilafah dan Neo Komunisme. Sebuah narasi jahat yang memposisikan ajaran Islam Khilafah sebagai ancaman dan bahkan mensejajarkan atau membandingkannya dengan Neo Komunisme.

Menurut Mahfud, ada penurunan ideologi Pancasila, jika tidak diantisipasi dapat membuat tumbuh nya Neo komunisme dan khilafah. Lebih lanjut ia mengungkapkan, setiap warga negara Indonesia memiliki hak dalam menyampaikan aspirasinya terkait apa yang ia perjuangkan.

“Namun kalau soal ideologi Pancasila itu sudah merupakan kesepakatan para pendiri bangsa dan hal tersebut harus ditaati dan dipatuhi semua pihak,” Ungkapnya, 16/6.