Kriminalisasi, Stigmatisasi Buruk Terhadap Ajaran Islam Khilafah Adalah Tindakan Melawan Hukum

Oleh, Chandra Purna Irawan SH MH

Ketua LBH PELITA UMAT dan President IM-LC/International Muslim Lawyers Community

 

Akhir-akhir ini terdapat banyak informasi dan berita yang tampak menyudutkan ajaran Islam yaitu khilafah dengan berbagai narasi buruk dan jahat.

Menanggapi hal tersebut diatas saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:

PERTAMA, Bahwa jika mendakwahkan ajaran Islam secara damai distigmatisasi dan dikriminalisasi, maka hal itu merupakan ancaman atas kebebasan dan jaminan akan menyakini dan menjalankan ajaran kepercayaan atau agama, dan menciptakan polarisasi yang sangat tajam.  jika ada upaya pihak-pihak tertentu yang memegang kekuasaan untuk menuangkan larangan terhadap ajaran Islam dalam bentuk regulasi, hal itu adalah tindakan nyata pelanggaran hukum dan konstitusi. Negara ini adalah negara hukum, negara tidak berwenang melarang siapapun untuk menyampaikan pendapat, gagasan dan dialektika tentang ajaran Islam seperti syariah, khilafah, dll. Pemerintah semestinya memperlakukan syariah Islam dan Khilafah secara mulia bukan mengkriminalisasinya. Gagasan dan aktivitas LGBT saja dilindungi dengan pendekatan HAM,  ajaran transnasional seperti demokrasi, sekuler, kapitalisme,  dll juga tidak pernah dilarang walaupun ide-ide tersebut berasal dari asing, bukan ide murni yang digali dan berasal dari karakter dan budaya bangsa Indonesia.

KEDUA, Bahwa Pancasila, KUHP, UU Ormas dan UU Terorisme jangan dijadikan dasar untuk melakukan untuk melakukan kriminalisasi dan stigmatisasi terhadap pihak lain dengan tuduhan “ingin mengganti Pancasila dan UUD 1945”, bagaimana mungkin dakwah Islam dapat mengganti sementara tidak memiliki kewenangan seperti Pemerintah dan DPR sebagai contoh misalnya ada pihak yang ingin mengubah Pancasila menjadi trisila hingga ekasila melalui instrumen undang-undang;