Kriminalisasi, Stigmatisasi Buruk Terhadap Ajaran Islam Khilafah Adalah Tindakan Melawan Hukum

KETIGA, Bahwa mengutip ijtima’ MUI yang telah menyatakan jihad dan khilafah adalah bagian dari ajaran Islam dan melarang kepada pihak manapun untuk menstigma negatif terhadap ajaran Islam yaitu khilafah. Rekomendasi tersebut tentulah tidak mudah untuk dikeluarkan ditengah kondisi saat ini.  rekomendasi Ijtima tersebut menjadi dasar kepada siapapun umat Islam dan ormas Islam untuk tidak takut mendakwahkan ajaran Islam yaitu khilafah, dakwah khilafah bukanlah sebuah kejahatan. Terlebih lagi Islam adalah agama yang diakui dan konstitusi memberikan jaminan untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya berdasarkan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Oleh karena itu siapapun yang menyudutkan ajaran Islam, termasuk Khilafah maka menurut saya dapat dikategorikan tindak pidana penistaan agama. Artinya, sebagai ajaran Islam Khilafah tetap sah dan legal untuk didakwahkan ditengah-tengah umat. Mendakwahkan ajaran Islam Khilafah termasuk menjalankan ibadah berdasarkan keyakinan agama Islam, dimana hal ini dijamin konstitusi.

KEEMPAT, Bahwa terkait ajaran Islam Khilafah tidak pernah dinyatakan sebagai paham terlarang baik dalam surat keputusan tata usaha negara, putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan atau produk hukum lainnya sebagaimana paham komunisme, marxisme/leninisme dan atheisme, yang merupakan ajaran PKI melalui TAP MPRS NO. XXV/1966. Artinya, sebagai ajaran Islam Khilafah tetap sah dan legal untuk didakwahkan ditengah-tengah umat. Mendakwahkan ajaran Islam Khilafah termasuk menjalankan ibadah berdasarkan keyakinan agama Islam, dimana hal ini dijamin konstitusi;

KELIMA, bahwa tanpa sadar kita telah mempelajari dan menerapkan ajaran dari ideologi barat dan Romawi seperti demokrasi, demokrasi bukan ide atau gagasan murni yang lahir dari Pancasila dan kebangsaan. Demokrasi muncul pertama kali di sebuah kota Athena di yunani kuno, pada abad -+6 SM (Sebelum Masehi).

Wallahualambishawab

 

Sumber: Faktakini