Lanjut Usut Denny Siregar

Oleh M. Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan

PELIMPAHAN kasus Denny Siregar dari Polda Jawa Barat ke Polda Metro Jaya memberi harapan untuk lanjutan proses penanganan kasus pelanggaran UU ITE. Dasar pelimpahan adalah karena “locus delicti” cuitan atau postingan akun facebook Denny tanggal 27 Juni 2020 berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Pelapornya sendiri adalah Forum Mujahid Tasikmalaya.

Laporan berkenaan dengan tulisan panjang Denny Siregar yang berjudul “Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang” disertai dengan foto santri-santri cilik Pondok Pesantren Tahfidz Daarul Ilmi Tasikmalaya. Pihak Polda Metro Jaya berjanji akan menindaklanjuti secara profesional “Kami akan menangani secara profesional. Sekarang masih dilakukan pendalaman oleh Penyidik”.

Rupanya cukup lama kasus ini mengendap dan Denny Siregar pun masih terus gencar berkoar-koar merepresentasi karakter buzzer dengan mengecilkan arti laporan kasusnya. Apalagi proses pemeriksaan kasus ini ternyata merayap bahkan tiarap tidak bergerak. Tidak jelas sudah berapa saksi yang telah diminta keterangan apakah saksi ahli atau saksi fakta.

Jika proses berlanjut dan Denny sendiri diperiksa, maka ini artinya ada “political will” yang berubah. Faktor kemungkinannya dapat beragam apakah kebijakan Kapolri baru yang lebih tegas, keseimbangan tindakan antara “Islam” dan “buzzer istana”, atau ada konfigurasi baru dalam pertarungan “inner circle“.