Lantik Atau Tidak Lantik Komjen BG, Jokowi Tetap Bisa Dimakzulkan

8zl891Eramuslim.com – Maju kena mundur kena. Demikian posisi Jokowi sekarang ini. Atas ulahnya mencalonkan Komjen Budi Gunawan, sebagai satu-satunya calon dari dirinya kepada DPR untuk diloloskan menjadi Kapolri, maka pilihannya itu ternyata menjadi bola panas yang berbalik menjadi bumerang. Ketua KPK Abraham Samad dengan tegas telah menetapkan status tersangka kepada Komjen Budi Gunawan dalam kasus rekening gendut perwira polisi. Langkah KPK ini menimbulkan beliung dahsyat bagi Jokowi. Apalagi DPR telah bermain cerdas dengan mengembalikan bola panas ini ke Jokowi sehingga membuat Jokowi kelimpungan.

Tetap melantik Komjen BG sebagai Kapolri, Jokowi akan berhadapan dengan para relawan pendukungnya sendiri yang secara terbuka telah menentang rencananya ini. Partai Demokrat pun sudah mengeluarkan ancaman tegas akan mengimpeachment Jokowi jika tetap melantik Komjen BG sebagai Kapolri.

Namun jika tidak melantik Komjen BG, Jokowi berhadapan vis-a-vis dengan kepentingan besar Ketua Umum PDIP Megawati dan juga Ketua Umum Surya Paloh, dua orang yang diduga kuat berada di belakang pencalonan Komjen BG sebagai Kapolri.

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Khamis juga dengan tegas mengatakan bahwa keputusan Jokowi menunda pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri jelas melanggar konstitusi. Ia bahkan menilai hal ini bisa memicu DPR mengajukan hak menyatakan pendapat yang berujung pada upaya memakzulkan presiden.

Margarito menjelaskan menurut UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, seseorang dicalonkan sebagai Kapolri bersifat imperatif atau mengikat. Sehingga jika tidak dilantik maka sama artinya Jokowi mempermainkan hukum dan DPR.

“Berdasarkan UU no.2 tahun 2002, Kalau presiden tidak lantik ini sama artinya mempermainkan hukum dan DPR. Dikonversi masuk perbuatan tercela. Cukup alasan untuk dijadikan impeachment, soal DPR berani atau tidak saya tidak tahu, tapi kalau hukum cukup,” tegasnya.

Di sisi lain, Pakar Hukum Tata Negara Prof. Yusri Ihza Mahendra juga menyatakan kuat dugaan jika Jokowi telah melanggar UU dengan tindakannya memecat Jenderal Pol. Sutarman, karena alasannya tidak cukup.

Margarito juga menilai langkah Presiden Jokowi memberhentikan Sutarman dan hanya mengangkat Plt Kapolri adalah hal yang salah. Sebab pemberhentian Kapolri dan pelantikan Kapolri baru merupakan satu paket.

“Apa alasan mendesak Kapolri dihentikan dan angkat Plt. Kalau baca UU 2/2002 secara eksplisit harusnya angkat Plt diminta persetujuan ke DPR, kecuali kalau negara ugal-ugalan. Saya tidak ada urusan dengan politik, tapi dengan hukum,” kata Margarito yang juga Pakar Hukum Tata Negara.

Sebagai rakyat, kita hanya bisa menunggu. Semoga Indonesia ke depannya bisa memiliki pemimpin baru yang benar-benar The Real Presiden, bukan seorang petugas partai atau boneka asing dan juga aseng. Kita semua menginginkan itu. (rz)

————————

Dapatkan App Eramuslim for Android KLIK DISINI.