Lika-Liku Kelakuan Polisi

Masing-masing yang diperiksa berkasnya berbeda, sesuai dengan kesalahan yang dilakukan. Kepada mantan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, dan penyidiknya itu kita jatuhi hukuman mutasi bersifat demosi pindah tidak menjabat lagi. Selanjutnya penundaan pendidikan selama satu tahun, dan penundaan gaji berkala.

Sementara enam oknum polisi yang bertugas melakukan penangkapan, disanksi mutasi bersifat demosi, dengan dipindah dari Polsek Kutalimbaru, dan keluar dari reserse. Lalu penundaan pendidikan selama setahun, dan penempatan khusus selama 14 hari.

Nantinya para anggota polisi yang bermasalah ini akan dilakukan pengawasan selama enam bulan, dan barulah akan berdinas kembali di tempat yang baru. Sanksi yang dijatuhkan terhadap pelaku pencabulan, bisa berupa demosi, penundaan pangkat, penundaan gaji atau pemecatan. Seluruh personel yang menjalani sidang tersebut, akan menjalani hukumannya dan akan ada proses pengawasan selama enam bulan.

Di Jember, Jawa Timur lain lagi. Polisi menzinahi ES, istri salah satu tahanan di rumah Kapolsek Patrang, Jember. Pelakunya Kapolsek sendiri AKP MT. Sementara sang suami sedang berada di Lapas Denpasar Bali.

Pelaku terbukti melakukan tindakan asusila terhadap ES, setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan tes kebohongan (lay detector).  Dari keterangan Kapolres Jember AKBP Awang Joko Rumitro di Mapolres Jember, diketahui bahwa Kapolsek MT telah melakukan perzinaan dengan korban, bukan pemerkosaan seperti laporan korban, sehingga AKP MT tetap dikenai sanksi dan pemberian sanksi itu melalui sidang di Propam Polda Jatim hingga keputusan tetap dari Kapolda Jatim yakni dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolsek dan ditarik ke Polres Jember.

ES adalah istri Lamrayani yang tengah menjalani masa tahanan di Lapas Bali karena kasus 365 KUHP, tentang pencurian dan kekerasan. Peristiwa itu terjadi Januari 2011 lalu. Pengakuan ES, dirinya diminta suaminya untuk mendatangi Kapolsek Patrang AKP MT. Kebetulan AKP MT juga menjabat Ketua Paguyuban Keluarga Sulawesi Selatan di Jember. ES mau meminjam uang kerukunan kas dari keluarga paguyuban sebesar Rp 2 juta.

Setibanya di rumah M, ES diminta untuk menaruh anaknya yang sedang tidur di dalam kamar M. Setelah anaknya ditaruh, M kemudian mengajak ES untuk mengobrol di ruang tamu.