Lika-Liku Kelakuan Polisi

Setelah menyampaikan amanah suaminya, ES kemudian berdiri untuk mengambil anaknya di dalam kamar M. Namun, tiba-tiba ES didorong dan dipeluk M. Di sana dia mengaku diperkosa Kapolsek tersebut.

ES mengaku diperkosa dalam kamar di rumah Kapolsek Patrang AKP MT. Wanita ini juga mengaku disekap 10 jam dan diperkosa hingga empat kali oleh MT.

Hingga akhirnya sekitar pukul 04.30 WIB, ES diantar pulang oleh M. Perwira polisi itu mengancam ES untuk tidak melapor. Pasca-kejadian itu, ES mengaku takut melaporkan kepada pihak kepolisian.

Saat suaminya bebas dari penjara, ES kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya. Mendengar cerita istrinya, Lamrayani langsung melaporkan ke Polres Jember pada bulan April 2012. Kasus ini mangkrak bertahun-tahun, tanpa penyelesaian.

Awalnya polisi menyebut kasus ini tak memiliki bukti kuat. Sebabnya dua saksi yang diajukan ES tak bisa memberi keterangan. Saksi pertama adalah Her, karyawan ES. Yang kedua tukang ojek bernama Ismail yang mengantarkan ES ke rumah Kapolsek.

AKP MT bersikeras tak pernah memperkosa ES. Polisi menyebut malah MT akan melaporkan balik ES dengan pasal pencemaran nama baik.

Polres Jember terus melakukan pemeriksaan pada AKP MT. Hasilnya, MT terbukti melakukan tindakan asusila pada ES. Polisi menyebut mereka berdua berzinah.

“Memang ada persetubuhan yang dilakukan layaknya suami-istri, hanya saja bukan perkosaan, namun unsurnya perzinahan,” kata Kapolres Jember AKBP Awang Joko Rumitro di Mapolres Jember, Selasa (12/11/2021).

AKBP Awang mengambil tindakan tegas pada AKP MT. Perwira pertama ini dinonaktifkan sebagai Kapolsek dan dimutasi ke Polres, tanpa jabatan. Kini AKP MT masih diperiksa lebih lanjut di Propam Polda Jatim dan menunggu sidang profesi.

Lagi, kasus asusila dilakukan oleh aparat kepolisian di wilayah hukum Pati, Jawa Tengah. Seorang anggota polisi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dilaporkan ke Propam Polda Jateng terkait kasus perselingkuhan. Laporan bernomor STPL/89/VIII/2021/Yanduan ini dilakukan oleh pelapor, Sukalam (41). Ia tidak pernah menduga jika kepergiannya untuk mencari nafkah di Jepang berujung bencana. Pasalnya, 5 tahun bekerja di Jepang, ia harus menerima kenyataan bahwa istrinya malah berselingkuh dengan seorang oknum anggota polisi berpangkat Bripka yang bertugas di Polsek Cluwak, Pati, Jawa Tengah.

Kapolres Pati AKBP Christian Tobing akhirnya menindak sesuai prosedur yang berlaku, jika anggotanya terbukti melakukan tindakan asusila.

Ia menyebut, setiap pelanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) di tubuh Polres Pati, bakal mendapatkan sanksi yang berat. “Di Polres Pati setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tentunya akan mendapatkan punishment. Kita proses dan segera menjatuhkan hukuman sesuai aturan yang ada,” tuturnya.