Matinya Presidential Threshold

Oleh: Tamsil LinrungKetua Kelompok DPD di MPR RI

 

ERA rezim ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold-PT) di tubir jurang. Gerilya elit politik mencari figur untuk diusung dalam kontestasi Pilpres 2024, itu mengindikasikan sistem pemilu berbasis presidential threshold tidak relevan lagi. Tiket milik partai politik terancam kadaluwarsa.

Hak eksklusif sebagai pemilik tiket ke gelanggang pilpres, terbukti tak bisa jadi pegangan. Posisi tak digaransi aman. Dinamika politik paling anyar memaksa semua partai memasang kuda-kuda. Menatap Pilpres 2024, koalisi pemerintah pecah. Jagoan yang kemungkinan diusung berbeda.

Dalam imajinasi rezim, presidential threshold itu semestinya menguntungkan koalisi pemerintah saat ini. Akumulasi perolehan kursi di DPR sebesar 82 persen, memungkinkan parpol-parpol yang bernaung di bawah atap Istana melenggang dengan mulus ke babak kekuasaan selanjutnya.

Namun celaka. Koalisi retak. Langkah tak lagi kompak. Terjadi perbedaan selera soal siapa yang bakal diusung pasca Presiden Joko Widodo. Beberapa menteri telah terang-terangan bermanuver. Mengorganisir relawan dan juga memanfaatkan jabatan untuk tampil menawarkan diri ke publik. Termasuk dilakukan oleh tokoh yang tak punya partai politik.

Perbedaan preferensi setelah Jokowi, tak lepas dari kepentingan yang juga tak lagi sama. Joko Widodo sendiri diyakini tidak bakal gegabah taken for granted. Kepentingan terbesar Jokowi setelah lengser nanti, adalah memastikan sosok penggantinya bisa menjamin posisi Jokowi aman secara hukum, dan juga secara politik. Syukur-syukur kebijakannya diteruskan.

Dengan kondisi koalisi pemerintah yang kocar-kacir seperti sekarang, bandul politik Jokowi lemah. Sebagai petugas partai, politisi asal Solo ini tidak punya lagi kewenangan mengonsolidasi partai lain. Kecuali atas nama jabatan publik yang melekat di masing-masing pimpinan partai. Jokowi sebagai Presiden.

Sampai saat ini, PDIP satu-satunya parpol yang memegang golden ticket. Tiket berstatus akses penuh dan bisa mencalonkan pasangan presiden dan wapres. PDIP meraih 22,26% kursi di DPR.