Meminta Klarifikasi MUI Soal Ahli Agama dan Fatwa Mubahalah dalam Pandangan Agama Islam

Oleh: Ahmad Khozinudin, SHAdvokat, Kuasa Hukum Gus Nur

PADA hari Kamis (17/11), Penulis bersama Tim Advokasi Gus Nur (Bang Eggi Sudjana, Rekan Ricky Fattamazaya, Anwar Silalahi) dan sejumlah Tokoh dan Ulama (Ustadz Irwan Syaifulloh, Ustadz Bukhori Muslim, Ustadz Salman, dll) mendatangi Kantor Pusat MUI, di Jl. Proklamasi No. 51 Menteng Jakarta Pusat. Kami ingin menemui Pimpinan atau Perwakilan dari MUI, sehubungan dengan surat Permohonan Informasi dan Fatwa Keagamaan Soal Mubahalah yang telah kami kirim tanggal 14 November 2022 lalu.

Sayangnya, kami tidak dilayani dengan baik. Tak ada perwakilan MUI yang menemui kami, tidak diberitahu pula kapan unsur Pimpinan MUI bisa mengagendakan waktu untuk menerima kami.

Padahal, kami sudah berkirim surat resmi sebelumnya pada 14 November 2022. Di dalam surat tersebut, selain meminta informasi soal ahli agama dan mohon fatwa keagamaan soal Mubahalah, kami juga menyampaikan informasi hari Kamis, tanggal 17 November 2022 berkunjung ke MUI.

Karena tidak ditemui, tidak pula ada kejelasan kapan akan diagendakan pertemuan untuk menerima dan beraudiensi, akhirnya kami membuat video pernyataan di depan Kantor Pusat MUI. Beberapa substansi pernyataan kami adalah sebagai berikut:

Pertama, kami menyayangkan pelayanan MUI dalam menindaklanjuti permohonan masyarakat dan penerimaan tamu. Kedepan, kami berharap MUI dapat lebih memperbaiki layanan dan penerimaan aduan atau kunjungan masyarakat.

Kedua, Klien kami Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dipersoalkan secara hukum dan menjadi Tersangka diantaranya karena dianggap telah melakukan tindak pidana penodaan agama berdasarkan ketentuan pasal 156 a KUHP, sehubungan dengan unggahan konten Mubahalah Gus Nur pada akun Youtube GN-13.

Salah satu unsur pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama harus dipenuhi dengan adanya keterangan ahli agama, yang dalam hal ini ahli agama Islam yang harus representatif, yakni harus ahli agama yang ditunjuk atau mewakili Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Mubahalah adalah salah satu ajaran syariat Islam. Menjadikan konten Mubahalah sebagai dasar pengenaan pasal penodaan agama adalah tindakan yang absurd bahkan justru berpotensi menodai agama Islam. Sehingga, Majelis Ulama Indonesia perlu mengeluarkan fatwa keagamaan tentang Mubahalah agar dapat memberikan pencerahan kepada segenap masyarakat.