Menagih Janji Kapolri, Menyerahkan Novum KM 50, Menuntut Proses Hukum Pelanggaran HAM Berat Via Pengadilan HAM Berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM

 


Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.*

Advokat, Tim Advokasi Peristiwa KM 50

https://heylink.me/AK_Channel/

Tidak ada kata terlambat, semua ikhtiar dalam rangka membela kebenaran dan menegakkan keadilan akan selalu relevan. Itu hal pertama yang penulis yakini, pada saat Saudara MUHIDIN JALIH atau yang akrab disapa ‘Bang Jalih Pitung’ meminta didampingi untuk menyerahkan Novum kasus KM 50 kepada Kapada Bapak Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Memang benar, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pernah menyatakan siap membuka peluang memproses ulang kasus KM 50, sepanjang ada bukti baru atau novum. Hal itu disampaikan Kapolri dalam rapat di Komisi III DPR RI, pada Rabu (24/8/2022).

Artinya, soal adanya novum sebagai syarat diusutnya kembali peristiwa KM 50 yakni peristiwa pembunuhan 6 Pengawal HRS disampaikan Kapolri satu bulan yang lalu. Semestinya, sesaat setelah pernyataan Kapolri di DPR RI saat menjelaskan Kasus Brigadir Josua dan menjawab pertanyaan seputar KM 50, novum itu langsung dikirim kepada Kapolri.

Namun baru hari ini, Selasa 20 September 2022 penulis bersama Bang Azham Khan, Bang Eka Jaya (Ormas Pejabat), Rekan Ricky Fattamazaya , bersama sejumlah anggota Ormas Pejabat, baru bisa mendampingi Saudara Muhidin Jalih mendatangi Mabes Polri untuk menyerahkan novum kasus KM 50. Hanya saja Bang Eggi Sudjana yang juga mendapatkan kuasa ada udzur sehingga tidak dapat membersamai karena benturan dengan agenda di Cisarua.

Kami bersama-sama mendatangi Mabes Polri di Jl. Trunojoyo No.3, RT.2/RW.1, Selong, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12110. Ada tiga agenda yang kami lakukan, yaitu :

*Pertama,* menyerahkan novum atau bukti baru peristiwa KM 50, berupa Buku Putih Pelanggaran HAM berat Pembunuhan Enam Pengawal HRS, yang diterbitkan oleh Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan/TP3, Putusan Pidana a/n Habib Bahar bin Smith dan Surat Keputusan Kapolri tentang pembentukan Satgasus Merah Putih.

*Kedua,* permintaan audit terhadap Satgasus Merah Putih, baik aspek kinerja maupun keuangan.

*Ketiga,* permohonan audienasi dengan Bapak Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri.

Karena agak sulit untuk mendapatkan jadwal bisa bertemu dengan Kapolri, maka kami mengirimkan berkas Novum dan permohonan audiensi melalui bagian penerimaan surat di Mabes Polri. Alhamdulillah, berkas novum dan permohonan audiensi telah diterima dengan tanda terima yang diberikan Mabes Polri pada tanggal 20 september 2022, diterima oleh Denis, bagian Sekretariat Umum Mabes Polri.