Menggugat Penjajahan Negara dan TKA China di Industri Nikel (Bag-2)

Pertama, mereka bebas masuk saat larangan kedatangan orang asing berlaku selama pandemi Covid-19. Ada 10.482 TKA yang masuk selama pandemi-19. Padahal Menaker telah mengeluarkan Surat Edaran M.1.HK.04/II/2020 pelarangan sementara penggunaan TKA asal China akibat wabah Covid-19 sejak Februari 2020. Antara Januari-Februari 2021, ada 1.460 TKA China yang masuk. Ini jelas bertentangan dengan kebijakan Presiden Jokowi sendiri yang melarang masuknya warga asing mulai Januari 2021. Presiden hanya basa-basi?

Kedua, sebagian besar mereka masuk Indonesia menggunakan visa 211 dan 212, yaitu visa kunjungan yang tidak bersifat komersial. Bukan visa untuk bekerja. Masa berlaku Visa 211 dan 212 maksimum 60 hari. Visa kunjungan tersebut telah disalahgunakan untuk berkeja berbulan-bulan atau tahunan, dan jumlah penggunanya bisa sampai puluhan ribuan TKA China.

Ketiga, TKA China yang akan bekerja di Indonesia perlu mendapat visa 311 dan 312. Namun hal ini sengaja dihindari karena perlu memenuhi berbagai syarat seperti skill, waktu dan biaya pengurusan, serta pengenaan pajak. Ternyata para pemberi kerja, pemerintah dan para TKA sengaja menghindari penggunaan visa 311 dan 312. Rekayasa dan konspirasi ini jelas pelanggaran hukum yang serius.

Keempat, mayoritas TKA China yang dipekerjakan hanyalah lulusan SD, SMP dan SMA, serta bukan tenaga terampil sesuai aturan pemerintah.T tetapi pekerja kasar. Ini jelas-jelas melanggar aturan dan merampok hak tenaga kerja pribumi mendapat pekerjaan.

BACA: Menggugat Penjajahan Negara dan TK China (Bag.1)

Pendamping. 4). Memiliki NPWP bagi TKA. 5). memiliki ITAS (Izin Tinggal Terbatas) untuk bekerja, diterbitkan instansi berwenang. 6). Memiliki kontrak kerja untuk waktu tertentu dan jabatan tertentu.

Pada smelter milik PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), dipekerjakan TKA lulusan SD 8%, SMP 39% dan SMA 44%. Lulusan D3/S1 hanya 2% dan berlisensi khusus 7%. Kondisi lebih parah terjadi pada perusahaan smelter milik PT Obsidian Stainless Steel (OSS) yang mempekerjakan TKA lulusan SD 23%, SMP 31% dan SMA 25%. Lulusan D3/S1 17% dan TKA berlisensi khusus 4%.