Menggugat Penjajahan Negara Dan TKA China

Namun di sisi lain, dengan berbagai perlindungan dan status tersebut, investasi oligarki dan China ini seolah berjalan bebas hambatan, bebas rambu-rambu hukum dan kebal hukum.

Mari kita cermati lebih seksama. Jumlah TKA China yang masuk Indonesia, terutama pada industri nikel dan bauksit (menghasilkan alumina) telah mencapai ratusan ribu orang.

Wilayah yang menjadi tujuan minimal Sulawesi dan Kepri. Untuk kasus TKA China ini, perhatikanlah bebagai pelanggaran yang terjadi sejak 2019 hingga sekarang.

Pertama, mereka bebas masuk saat larangan kedatangan orang asing berlaku selama pandemi Covid-19. Ada 10.482 TKA yang masuk selama pandemi. Padahal Menaker telah mengeluarkan Surat Edaran M.1.HK.04/II/2020 pelarangan sementara penggunaan TKA asal China akibat wabah Covid-19 sejak Februari 2020.

Antara Januari-Februari 2021, ada 1.460 TKA China yang masuk. Hal ini jelas bertentangan dengan kebijakan Presiden Jokowi sendiri yang melarang masuknya warga asing mulai Januari 2021. Presiden hanya basa-basi?

Kedua, sebagian besar mereka masuk Indonesia menggunakan visa 211 dan 212, yaitu visa kunjungan yang tidak bersifat komersial, bukan visa untuk bekerja. Masa berlaku Visa 211 dan 212 maksimum 60 hari.

Visa kunjungan tersebut telah disalahgunakan untuk berkeja berbulan-bulan atau tahunan, dan jumlah penggunanya bisa sampai ribuan TKA!