Omnibus Tertabrak Bus

Omnibus Tertabrak Bus

By M Rizal Fadillah

Aksi-aksi penentangan saat pengundangan aturan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja dibuldozer penguasa.

Korban berjatuhan baik luka-luka dari para pengunjuk rasa maupun penangkapan aktivis yang sengaja dikait-kaitkan. Di antaranya mahasiswa dan tokoh-tokoh KAMI.

UU Cipta Kerja yang awalnya RUU Cipta Lapangan Kerja yang diplesetkan RUU Cilaka diproses dengan mengabaikan prosedur hukum yang semestinya dan diketuk tergesa-gesa.

Ada nuansa pesanan dari korporasi baik lokal maupun asing. Eksplorasi investasi dengan fasilitasi regulasi. Pemihakan bukan pada tenaga kerja tetapi pada pengusaha.

Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan penyidangan gugatan dan memutuskan bahwa UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 artinya inkonstitusional.

Akan tetapi lucu Putusan MK No 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 5 November 2021 itu “bersyarat”. Dapat dilakukan perbaikan dua tahun. Putusan seperti ini tidak konsisten alias ambivalen.

MK masih menjadi lembaga Peradilan yang terkesan bisa dibisiki atau dilobi. Untuk menyenangkan sana-sini.

Faktanya UU Cipta Kerja itu telah gagal diimplementasikan. Investasi asing yang diharapkan datang atas bentangan karpet merah regulasi ternyata tersendat.

Ditambah pandemi yang membuat Pemerintah semakin kalang kabut. UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bukan saja inkonstitusional tetapi juga gagal. Komplit kekacauan Pemerintahan Jokowi yang memang gemar menginjak-injak hukum.