Omnibus Tertabrak Bus

Omnibus Law mampu melabrak hadangan kendaraan kecil. Aksi-aksi sporadis. Akan tetapi kini dengan Putusan MK tersebut, maka Omnibus tertabrak bus. Meski belum ringsek tetapi telah membuat sopir luka parah.

UU Cilaka mengalami kecelakaan. Berapa kerugian yang diderita dengan kecelakaan ini? 12 Rektor Perguruan Tinggi ternama ambil bagian, puluhan mungkin ratusan pakar dan tokoh masyarakat ikut dibayar. Hasilnya UU Omnibus Kacau.

Jika undang-undang dibuat bukan untuk kepentingan rakyat dan wakil rakyat ikut memanipulasi aspirasi masyarakat, maka undang-undang itu secara filosofis, yuridis, maupun sosiologis dipastikan bermasalah.

Apalagi jika faktanya memang terlalu banyak selundupan kepentingan.

Kini UU Omnibus tertabrak bus, masuk bengkel untuk dua tahun, sopir yang terluka mengalami gegar otak. Betapa kaget dokter yang mengoperasi setelah dibedah ternyata sang sopir tidak punya otak. [FNN]

 

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.