Pemindahan Ibukota Negara Bukan Kewenangan Presiden

Oleh: Mochamad TohaWartawan FNN

 

ADA sebuah kajian menarik dari Pusat Kajian Sunda “Varman Institute”. Ini saya kutip dari varmaninstitute.wordpress.com yang tayang pada 25 Januari 2020.

Disebutkan, Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia adalah bagian dari sejarah berdirinya NKRI. Secara de facto Jakarta sebagai Ibu Kota Negara adalah bagian dari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

Pengambil alihan kekuasaan Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia dari Ibukota Hindia Belanda adalah bentuk nyata pengambil alihan kedaulatan Pemerintah Kolonial Belanda ke dalam pangkuan Pemerintah Republik Indonesia.

Penetapan Jakarta sebagai Ibukota Negara menyatu tak terpisahkan dengan Proklamasi kemerdekaan itu sendiri. Jakarta sebagai Ibukota NKRI bukan ditetapkan oleh sebuah kekuasaan Lembaga Negara yang manapun akan tetapi lahir bersama lahirnya NKRI. Sebagai bentuk atau lambang pengambil alihan Kedaulatan wilayah Hindia Belanda kedalam Wilayah Kedaulatan Republik Indonesia.

Menjadikan Jakarta sebagai Ibukota NKRI yang semula sebagai Ibu Kota Pemerintah Kolonial Hindia Belanda, bukanlah aib bagi Bangsa Indonesia, melainkan sebuah prestasi luar biasa.

Karena Jakarta bukan dihadiahkan dari Pemerintah Hindia Belanda sebagai Ibukota Republik Indonesia, melainkan direbut melalui sebuah perjuangan.

Maka Jakarta sebagai Ibukota NKRI bukan warisan Penjajahan tapi sebagai Monumen Bersejarah Perjuangan Bangsa Indonesia merebut Indonesia dari Pemerintah Kolonial Belanda.

Disebutkan, wacana memindahkan Ibukota NKRI dari Jakarta adalah sebuah pengkhianatan terhadap sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia, sebuah upaya merobohkan monumen bersejarah berdirinya NKRI.

Seorang Presiden sama sekali Tidak Mempunyai Kewenangan untuk memindahkan Ibukota Negara kecuali Negara dalam keadaan Darurat.