Penghinaan dan Intoleransi

Imam Shamsi Ali, Presiden Nusantara Foundation

Karenanya kejadian ini menjadi pembuka mata bagi semua. Tapi lebih khusus lagi untuk pemerintah agar segera meraktifikasi Resolusi PBB Maret 2022 lalu tentang Islamophobia.

Oleh: Imam Shamsi AliPresiden Nusantara Foundation

SERINGKALI orang mencoba mengelabui opini publik dengan melemparkan cara pandang yang kotor namun berselimut keindahan. Salah satunya adalah konsep toleransi yang tertunggangi intoleransi, bahkan kebencian.

Baru-baru ini sebuah club di Jakarta membuat iklan bir dengan dua nama figur keagamaan yang sangat mulia. Yang pertama dengan nama Muhammad, nama nabi terakhir yang mulia. Dan kedua dengan nama Maria, nama Ibu nabi mulia Isa AS yang juga sangat dimuliakan baik oleh Islam maupun Umat Kristiani.

Penamaan atau pengiklanan minuman keras dengan dua nama itu jelas merupakan penghinaan terhadap dua sosok atau figur dua agama yang sangat dimuliakan. Dan karenanya mengundang reaksi keras tidak saja dari kalangan umat Islam. Tapi juga dari sebagian kalangan umat Kristiani.

Seperti yang sering saya sampaikan bahwa tindakan pengecut seperti ini sama sekali tidak mengurangi kemuliaan dan kehormatan baginda nabi (dan juga Maryam). Tapi umatnya yang mencintainya begitu dalam akan sangat tersinggung dan marah.

Dan, karenanya memang perlu disikapi oleh semua pihak secara jelas dan tegas. Para Ulama harus menyuarakan resistensi sesuai koridor hukum yang ada. Rakyat luas juga perlu menyikapi sesuai batasan hukum yang ada. Mengenkspresikan resistensi tanpa melakukan hal-hal yang destruktif dan merusak.

Tapi yang terpenting dari semua itu adalah urgensi pemerintah untuk menyikapinya secara jelas dan tegas sesuai hukum yang ada. Jika pemerintah mendiamkan maka boleh jadi timbul kesalah-pahaman, jangan-jangan ini menjadi bagian dari phobia yang sedang dipiara.

Jika peristiwa ini kita kaitkan dengan Islamophobia maka seharusnya  mengingatkan kita, khususnya pemerintah, untuk segera menyikapi Resolusi SMU-PBB tentang anti Islamophobia bulan Maret lalu.

Bahwa dengan disahkannya Resolusi itu pemerintah tidak lagi ada alasan dengan malu-malu kucing untuk merektifikasi dan menindak lanjutinya dalam bentuk perundang-undangan.

Saya mengapresiasi sikap tegas dan kebijakan Pemerintah Daerah DKI yang menghentikan izin operasi seluruh outlets Holywings di Jakarta. Ini bukan masalah toleransi dan intoleransi. Tapi ini masalah keadilan dan penegakan hukum. Pemerintah memang seharusnya hadir untuk menghadirkan  kepastian hukum. Sehingga masyarakat tidak meraba-raba, apalagi main hukum sendiri.