Perbedaan Berpoligami pada Zaman Rasulullah SAW dan Zaman Sekarang

Eramuslim.com – Poligami menurut KBBI adalah sistem perkawinan yang membolehkan seseorang mempunyai istri atau suami lebih dari satu orang. Pada zaman dahulu, praktik poligami banyak terjadi di berbagai negara, salah satunya Arab Saudi.

Di negara itu, poligami menjadi tradisi bangsa Arab yang memiliki istri lebih dari satu. Bahkan, poligami pada masa itu sangat kurang manusiawi karena laki-laki bebas untuk memilih dan menambah istri sesuka hati mereka. Kebiasaan bangsa Arab ini menarik perhatian agama Islam dengan membatasi poligami dan memberikan syarat harus bersikap adil terhadap semua istrinya.

Kisah awal Rasulullah SAW melakukan poligami terjadi setelah istri yang sangat beliau cintai wafat, yaitu Siti Khadijah. Sepeninggal Siti Khodijah, para sahabat bersedih melihat kesendirian rasul, akhirnya mereka berniat untuk membujuk rasul agar menikah kembali.

Ketika bujukan itu berhasil, rasul pun menikah dengan seorang janda bernama Siti Saudah binti Zam’ah di bulan Ramadhan tahun 10 Hijriah. Setelah menikah dengannya, beliau menikahi wanita yang paling dicintainya, yaitu Siti Aisyah binti Ash-Shiddiqoh.

Pernikahan rasul dengan Siti Aisyah terjadi pada bulan Syawal tahun 11 setelah kenabian. Saat itu, Siti Aisyah masih berusia sangat muda, yaitu 6 tahun dan ia merupakan satu-satunya wanita yang dinikahi Rasulullah dalam keadaan masih gadis.