Presiden Jokowi Potensial untuk Diadili

Presiden Jokowi Potensial untuk Diadili

By M Rizal Fadillah

Uganda berduka karena satu-satunya Bandara Internasional Entebbe diambil alih oleh negara China setelah pinjaman Bank Exim China kepada Pemerintah Uganda tidak mampu terbayarkan. Presiden Yoweri Musevini gagal menegosiasikan pembayaran kepada Beijing sementara Menteri Keuangan Matia Kasaija meminta maaf kepada Parlemen atas “salah menangani” hutang. Padahal jangka waktu pinjaman baru 6 tahun terhitung 2015.

Pemerintahan Jokowi menjadi rezim gemar berhutang yang sebagian besarnya digunakan untuk membiayai proyek infrastruktur. Ambisi besar tenaga kurang sangat membahayakan kedaulatan. Proyek Kereta Cepat China dan pemindahan Ibukota mengancam dan dapat menjadi beban sangat berat.

Lepasnya 49 % saham Bandara Kualanamu ke pihak India adalah sinyal buruk. Otoritas pengelolaan telah bergeser. Ini menyangkut penggerusan kedaulatan negara atas pelabuhan udara. Perpres No 32 tahun 2O20 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas membuka peluang bagi badan hukum asing untuk mengelola aset negara.

Ketika rakyat tak berdaya untuk mencegah, maka posisinya hanya melihat kerja yang dilakukan oleh Pemerintah. Dengan tingkat kepercayaan rakyat rendah para Menteri Kabinet Jokowi menunjukkan kinerja yang belepotan. Koordinasi Presiden juga buruk. Menteri Keuangan tak bisa menutupi fakta atas ketidakmampuan atau kegagalannya. Citra sebagai Menteri Keuangan yang hebat telah pupus.

Mengapa Presiden Jokowi potensial untuk diadili, karena :

Pertama, sebagai Kepala Pemerintahan telah gagal menjaga perkembangan ekonomi yang mampu menyejahterakan rakyat, bahkan hutang telah mencapai 6000 trilyun. Aset negara dijual-jual, BUMN bangkrut, serta tanah negara yang dibagi-bagi dan dikuasai oleh segelintir pemodal.

Kedua, pelanggaran hak asasi manusia yang terang-terarangan dan berulang-ulang. Terakhir proses peradilan HRS yang bermotif politik dan dipaksakan, penangkapan Advokat Munarman, Ustad Farid Okbah, DR Ahmad Zein An Najah, dan DR Anung Hilmat. Termasuk penganiayaan dan pembunuhan brutal 6 anggota Laskar FPI. Kasus pelanggaran HAM itu melekat terus meski Jokowi nantinya sudah tidak menjabat lagi sebagai Presiden.

Ketiga, soal Ibukota baru serius harus dipertanggungjawabkan apalagi jika skemanya “bumi hangus” DKI Jakarta. Nilai penjualan aset negara di Jakarta sudah diperkirakan Kemenkeu 1100 Trilyun. Ternyata pemindahan itu bukan sebagai penambahan dan pengembangan kota justru membunuh kehidupan kota yang sudah tumbuh.