Prihatin Nasib Brigjen Junior

Prihatin Nasib Brigjen Junior

Oleh Jaya Suprana

 

SAYA merasa prihatin atas nasib Brigjen Junior Tumilaar diberhentitugaskan setelah berpihak kepada rakyat terancam tergusur.

Hukum Militer

Terberitakan bahwa Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspom AD) menegaskan bahwa Brigjen Junior Tumilaar diberhentikan dari jabatan Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka.

Jenderal bintang satu itu diduga melanggar hukum disiplin dan pidana militer terkait surat terbuka yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) terkait kasus Babinsa melindungi rakyat terancam tergusur.

Pasal berlapis akan dikenakan terhadap Birgjen Junior. Untuk kepentingan proses hukum militer, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa menandatangani surat perintah pemberhentian tugas Brigjen Junior.

Pancasila

Sebagai rakyat jelata saya tidak paham peraturan apalagi hukum yang khusus berlaku bagi kepolisian dan TNI.

Namun sebagai pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan yang juga sedang berupaya menghayati makna adiluhur Pancasila, saya merasa yakin bahwa Brigjen Junior Tumilaar adalah seorang warga Indonesia yang benar-benar menghayati makna adiluhur yang terkandung di dalam Pancasila.

Khususnya sila kedua dan terakhir Pancasila yaitu Kemanusiaan yang adil dan beradab serta Keadilan Sosial Untuk Seluruh Rakyat Indonesia.

Akibat menghayati Pancasila maka Brigjen Junior Tumilaar berupaya mewujudkannya menjadi kenyataan dengan keberpihakan dirinya kepada kepentingan rakyat kecil.

Hal ini  sesuai dengan warisan kearifan TNI yang diwejangkan oleh Jenderal Besar Soedirman bahwa rakyat adalah Ibu Kandung TNI dan rakyat adalah Bapak Kandung NKRI.