Putusan MK Soal Omnibus Law Pantas Dicurigai, Ada Agenda Lain?

Semua senang mendapat perpanjangan lima tahun. Dan sah! Tindakan ini semula melanggar UUD tetapi dilegalkan oleh putusan MK.

Contoh lain lagi yang tak masuk akal, bisa terjadi. Sebab, putusan bersyarat MK tentang OBL menyediakan yurisprudensinya. Katakanlah Presiden Jokowi tiba-tiba memberhentikan Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Kemudian dia angkat Ganjar Pranowo sebagai gantinya.

Tindakan ini jelas bertentangan dengan UUD 1945. Tetapi, semua itu bisa menjadi konstitusional lewat putusan MK di masa depan. Ada presedennya, ada yurisprudensinya. Apalagi, para hakim MK yang ada saat ini rata-rata masih akan duduk lebih dari lima tahun mendatang.

Sekali lagi, hari ini MK kelihatan seolah berani melawan, tapi boleh jadi ada tujuan lain yang lebih besar.[FNN]

 

(Penulis wartawan senior FNN)