Rachel Vennya Juga Harus Dihukum

Perjalanan Rachel hingga menjadi selebgram seperti sekarang bisa dibilang tidak instan. Sejak kecil ia hanya tinggal dengan ibunya dan bersama-sama mengembangkan usaha pakaian dan pil pelangsing tubuh.

Usaha pil pelangsing tubuh berawal dari pengalaman Rachel sendiri. Dulu Rachel pernah merasa tubuhnya berlebih sehingga meminum jamu dari ibunya. Sejak saat itu badannya mulai langsing seperti yang ia inginkan.

Jamu itu kemudian dikemas menjadi pil agar lebih mudah dikonsumsi oleh pembeli. Secara perlahan bisnisnya ini berkembang yang membuat pundi-pundi Rachel dan ibunya semakin banyak.

Rachel juga menekuni pekerjaan sebagai make up artist. Dari usaha ini, ia mendapat penghasilan tambahan dan membuat namanya dikenal secara perlahan.

Kesibukan bisnis yang ia jalankan tak membuatnya melupakan pendidikan. Rachel sukses mendapatkan gelar S1 dari London School Public of Relation yang dilanjutkan dengan gelar S2 melalui beasiswa.

Pada saat yang sama, Rachel terbilang sangat aktif di medsos. Ia kerapkali membagikan berbagai hal mulai dari kegiatan sehari-hari, gaya hidup, juga fashion dan lain-lain.

Kegiatan itu membuat popularitasnya di medsos semakin menanjak secara perlahan. Hingga akhirnya Rachel mendapatkan banyak endorse alias iklan dari berbagai merek.

Langgar Hukum

Selebgram Rachel Vennya jelas telah melanggar Keputusan Ketua Satgas Penanganan Nomor 12 Tahun 2021, yang diteken Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito pada 15 September 2021.

Rachel diwajibkan karantina selama 8 x 24 jam. Sebab, baru pulang dari kelayapan di AS. Tapi hanya melakukan 3 x 24 jam. Ia melarikan diri dari Rumah Karantina. Dibantu personil TNI bernama FS, yang disogok untuk memuluskan proses pelanggaran hukumnya.