Rachel Vennya Juga Harus Dihukum

Karena itu, Rachel Vennya harus mendapatkan sanksi seperti yang diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam salah satu pasalnya disebutkan, si pelanggar yang terbukti dapat dijatuhi hukuman kurungan satu tahun penjara dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Aturan itu harus dilaksanakan secara tegak lurus. Harus diberlakukan pada semua pelanggar hukum. Sehingga tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum.

Tidak ada lagi yang sesumbar bisa membeli hukum. Tidak ada lagi yang berdendang hukum bisa dibeli.

Rachel Vennya memang populer dan terkenal. Namun Rachel Vennya tetap orang biasa. Ada penilaian, Rachel Vennya hanya selebgram yang tidak ada manfaatnya bagi NKRI.

Rachel Vennya justru membuktikan ia adalah sosok yang melecehkan dan menistakan kedaulatan hukum di Indonesia.

Karena itu, Rachel Vennya harus dihukum. Harus diberi ganjaran sanksi. Untuk membuktikan ke dunia, hukum di Indonesia tak bisa dipermainkan. Hukum di Indonesia tak bisa dibeli.

Namun, saya juga gundah gulana. Apakah hukum mampu bersikap keras terhadap Rachel Vennya, sepertiĀ sok tegas hukum terhadap Habib Rizieq Shihab? [FNN]

Penulis adalah Wartawan FNN.co.id