Saksi Bisu KM 50 yang Dimusnahkan

Saksi Bisu KM 50 yang Dimusnahkan

Eramuslim.com – SETELAH pengosongan dari para pedagang di rest area KM 50 tol Cikampek berlanjut penghancuran bangunan agar tak bisa digunakan, lalu penutupan bagi yang singgah, akhirnya bangunan itu kini seluruhnya telah diratakan dengan tanah.

Habislah saksi bisu pembunuhan dan pembantaian enam anggota laskar FPI oleh aparat kepolisian.

Meskipun demikian sejarah akan tetap bisa lantang bercerita tentang kejahatan dan kebenaran. Secara fisik bangunan yang menjadi saksi hilang tetapi jejak tidak bisa dimusnahkan.

Terlalu terang peristiwanya, terlalu banyak saksinya, dan terlalu kentara rekayasanya. Biarlah semakin keras upaya  menghapus, semakin sakit para pelaku dan pengatur kejahatan itu.

Menghapus adalah wujud dari kegelisahan yang luar biasa.

Secara hukum merusak dan menghilangkan barang bukti tentu berisiko. Seluruh dinding bangunan rest area KM 50 adalah bukti.

Penyidikan belum dilakukan, merusak dan menghilangkan barang bukti sama dengan menghalangi penyidikan. Ini akan menjadi kasus tersendiri.

Pasal 216 KUHP menghadang. Begitu juga dengan delik perusakannya yang terancam pasal 233 KUHP. Lumayan ancamannya 4 tahun penjara.

Ada dua yang kelak bisa dibangun di area KM 50 setelah terkuak perbuatan pelanggaran HAM beratnya. Pertama adalah Monumen Enam Syuhada sebagai peringatan atas kebengisan melawan ketidakberdayaan.

Kedua, Museum HAM ini lebih luas bukan saja peristiwa pelanggaran HAM atas enam laskar FPI tetapi banyak pelanggaran HAM lainnya.