Tak Ada yang Berwenang Memaafkan, Bertindak Untuk dan Atas Nama Nabi, Semua Penghina Nabi Harus Diproses Hukum

 


Oleh : *Ahmad Khozinudin*

Sastrawan Politik

Saat Nabi Muhammad SAW di Mekah, saat beliau belum memiliki kekuasaan di Madinah, banyak yang menghina beliau, dan beliau diamkan. Tindakan beliau ini, bukan berarti beliau memaafkan, melainkan beliau memang menempuh dakwah hanya dengan kekuatan pribadi dan jama’ah dakwah, belum memiliki daulah (negara).

Karena manhaj dakwah sebelum tegaknya Daulah adalah murni pemikiran, politik, tanpa kekerasan. Bahkan, ketika ujian dakwah begitu berat, dan para sahabat yang pemberani meminta izin beliau SAW untuk melawan dan memerangi siapapun yang merintangi dan menghina beliau dan dakwah beliau, beliau SAW melarangnya dan mengatakan : “kita belum diperintahkan untuk melakukan itu”.

Namun, ketika Nabi Muhammad SAW hijrah, beliau telah memiliki kekuasaan, telah turun perintah untuk berperang, maka Nabi bersama para sahabat memerangi setiap yang menghina dan merintangi dakwah Islam. Perang Badar adalah perang besar pertama (setelah ekspedisi sariyah Abdullah Bin Jahsy) yang dilakukan Nabi Muhammad SAW dan sejak Nabi memiliki kekuasaan, maka nabi menggunakan kekuasaan untuk menjaga dan melindungi izzul Islam wal Muslimin.

Nabi memerintahkan mengepung dan mengusir Yahudi Bani Quraidzah yang mengkhianati Nabi, termasuk menghukum Yahudi Bani Qoinuqo dan Bani Nadzier. Rasulullah juga mendiamkan, seorang sahabat yang membunuh istrinya karena sering mencela dan menghina Nabi SAW. Rasulullah tidak terapkan qisos bagi pembunuh penghina beliau SAW.

Para Ulama juga sepakat bahwa hukuman bagi penghina Nabi Muhammad SAW adalah hukuman mati. Tidak ada perbedaan dalam urusan ini diantara pendapat para ulama.

Namun pasca Khilafah runtuh, pasca kaum muslimin tak memiliki Negara, kasus penghinaan Nabi dan agama Islam kian merajalela. Dan hal ini terjadi, karena kaum muslimin tidak memiliki junnah (perisai).

Hukum bagi penghina Nabi adalah hukuman mati, tidak ada pilihan lain, baik ketika Nabi masih hidup ataupun pasca wafatnya, hingga hari kiamat. Hukuman ini tidak bisa dibatalkan oleh siapapun.