Tipu-tipu di Pengadilan 6 Laskar FPI

Tipu-tipu di Pengadilan 6 Laskar FPI

eramuslim.com

By M Rizal Fadillah

PENGADILAN atas pembunuhan 6 anggota Laskar FPI mulai digelar 18 Oktober 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dua terdakwa yang dihadapkan di meja hijau adalah Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella. Hakim Ketua yang mengadili yaitu M Arif Nuryanta dengan anggota Haruno dan Elfian. JPU Zet Tarung Allo membacakan dakwaan atas delik pembunuhan dan penganiayaan dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Bagi yang mengikuti dan mendalami peristiwa 7 Desember 2020 tersebut tentu bakal menyimpulkan bawa peradilan yang dilaksanakan saat ini adalah bagian dari rekayasa kasus. Tipu-tipu hukum.

Ada beberapa alasan untuk itu, yaitu :

Pertama, terdakwa hanya dua anggota kepolisian Metro Jaya. Meskipun satu dinyatakan meninggal, namun pembunuhan dan penganiayaan terhadap enam anggota Laskar FPI dipastikan melibatkan banyak personal baik pelaku (pleger), penyerta (medepleger) maupun yang menyuruh (doenpleger). Adapula penganjur (uitlokker).

Kedua, pembunuhan dan penganiayaan dengan kondisi jenazah yang mengenaskan adalah kejahatan yang sangat keji. Pembunuh seperti ini tidak boleh dibiarkan bebas berkeliaran. Nyatanya kedua terdakwa bukan hanya tidak ditahan, tetapi terkesan justru mendapat perlindungan yang luar biasa.

Ketiga, dalam dalam dakwaan Jsksa Penuntut Umum, pembunuh itu hanya polisi penumpang dari mobil K 9143 EL (menembak mati 2 laskar) dan B 1519 UTI (membunuh 4 laskar), padahal yang terlibat faktanya lebih dari dua mobil. Mengapa jaksa menyembunyikan penumpang mobil B 1839 PWQ dan B 1278 KJL ? Begitu juga mobil “komandan” Land Cruiser. Komnas HAM merekomendasi untuk membuka kedok siapa penumpang 3 mobil yang diduga kuat terlibat tersebut.

Keempat, peristiwa pembunuhan itu berawal penguntitan dan pembunuhan artinya terencana, oleh karenanya pembunuhan ini harus dapat dikualifikasi sebagai pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP semestinya didakwakan pula. Ancaman bagi pelaku menurut Pasal ini adalah pidana mati atau seumur hidup.