UJARAN LOKASI IKN YANG DIKUASAI TAIPAN, BERUPA HUTAN DAN DIPENUHI BEKAS LOBANG TAMBANG SEBAGAI ‘TEMPAT JIN BUANG ANAK’ TIDAK MEMENUHI UNSUR PIDANA

Bahkan, hingga saat ini Sukanto Tanoto, Hasyim Jojohadikusumo, Reza Herwindo, Luhut Binsar Panjaitan hingga Yusril Ihza Mahendra, selaku pemilik lokasi IKN, tidak pernah menampik (membantah) mereka memiliki lahan tersebut.

Ujaran Edy Mulyadi juga tak dapat dijerat dengan pasal 16 UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, sebab Edy Mulyadi tidak pernah menunjukkan ke­bencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskrim­inasi ras dan etnis. Edy Mulyadi hanyalah menjelaskan lokasi IKN yang terdiri dari kawasan hutan, perkebunan, dan tambang yang dikuasai taipan di Jakarta, yang jauh, sepi dan angker.

Adapun terhadap masyarakat Kalimantan, Edy Mulyadi telah mengajukan permohonan maaf secara tulus. Jika disimak secara seksama, tindakan Edy Mulyadi sebenarnya sedang berupaya membela masyarakat Kalimantan dari keserakahan kaum oligarki yang berdomisili di Jakarta, yang menguasai lokasi IKN di Kalimantan. [].