Urusan Eko Kuntadhi dengan Ning Imaz Sudah Selesai, Tinggal Urusannya dengan Umat Islam

 

Oleh : Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik

Eko Kuntadhi telah datang ke Lirboyo Kediri, meminta maaf secara langsung kepada Ustadzah Imaz Fatimatuz Zahra. Ustadzah Imaz sudah memaafkan. Karena itu, perkara pencemaran kepada Ning Imaz sudah selesai, kewenangan penyidik untuk memproses perkara berdasarkan pasal 310 KUHP dan pasal 27 ayat (3) UU ITE gugur.

Kita patut mengapresiasi sikap berbesar hati Ning Imaz, yang mau memaafkan, meskipun tindakan Eko sudah sangat keterlaluan. Kita hormati sikap Ning Imaz, semoga Allah membalas kebaikan hatinya dengan pahala.

Tinggal urusan NU, apakah juga akan berbesar hati dan memaafkan Eko Kunthadi, setelah produk ceramah NU Online diolok-olok oleh Eko Kunthadi. Kalau NU merasa dilecehkan, NU dapat mengaktivasi pasal 28 ayat (2) UU ITE, tentang menyebarkan kebencian dan permusuhan kepada individu atau kelompok masyarakat (NU) berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).

Kalau NU punya marwah, sudah semestinya geram kepada Eko Kunthadi. Karena produk NU sudah jelas, telah melalui serangkaian quality control sehingga layak untuk diedarkan. Lalu, dengan jumawanya Eko mengolok-olok produk video yang diproduksi NU online.

Lagipula, ning Imaz adalah tokoh NU. Penghinaan terhadap Ning Imaz juga penghinaan terhadap NU.

Imam Ibnu Katsir juga Ulama rujukan NU. Menghina tafsir Ibnu Katsir, jelas melecehkan ulama rujukan NU.

Kalaupun NU nantinya tidak mempersoalkan, tinggal umat Islam. Karena olok-olok Eko itu bukan sekedar kepada Ning Imaz dan NU. Tetapi terhadap al Qur’an khususnya Surat Ali Imran ayat 14.

Tindakan Eko sudah jelas telah melakukan penodaan Agama, memenuhi unsur pasal 156a KUHP. Mengolok-olok Surat Ali Imran ayat 14, dengan mempersoalkan janji bidadari di Surga, urusan selangkangan hingga umpatan tolol tingkat kadal, tidak mungkin bisa dimaafkan, dan umat Islam tidak berwenang memaafkan.