Yuridis Formil Edy Mulyadi Tidak Pantas Menjadi Tersangka

Oleh: Damai Hari Lubis

Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212 

‘Nenek Moyang Bukan merupakan Subjek Hukum Pidana’

Terkait apa yang dilakukan atau yang diperbuat melalui pernyataan lisan dari aktivis Muslim Edy Mulyadi dan kawan-kawannya sah memiliki payung hukum baik dialkukan secara individual maupun kelompok, aktifitas yang mereka lakukan telah sesuai menurut hukum karena mereka sedang menyampaikan Hak setiap WNI sebagai bentuk Peran Serta Masyarakat dalam melaksanakan Kebebasannya Menyampaikan Pendapat  Secara Lisan melalui Perangkat ITE. Hak yang ia sampaikan selaras dengan Pasal 28 e Ayat 3 UUD 1945 dan tepat merujuk UU RI No 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Jo.UU.RI No. 39 Tentang Hak Asasi Manusia/ HAM.

Adapun ucapannya terkait “Kalimantan tempat jin buang anak” adalah bahasa penyampaian yang dapat diistilahkan tempat yang sepi serta jauh daripada tempat mereka berdomisili di Jakarta yang secara diksi (tepat dan lazim) Jakarta merupakan Ibukota Negara yang ramai sementara pada ketepatan atau lazim Kalimantan adalah kota yang amat jauh lebih sepi, sesuai data faktual dari sudut atau sisi penduduk Jakarta atau Betawi.

Selebihnya dari sisi adat budaya ungkapan “tempat jin buang anak” merupakan istilah yang sudah membudaya dan sebagai ungkapan umum atau sehari-hari di dalam interaksi sosial atau sebagai bahasa komunikasi antara sahabat, teman sejawat, keluarga yang menggambarkan sebuah lokasi yang sunyi dan umumnya sepi atau jauh dari keramaian kehidupan manusia pada umumnya.

Secara yuridis oleh sebab kalimat tersebut sebagai bagian daripada budaya suatu daerah tertentu atau “kebiasaan yang terus menerus dilakukan” (-ref. AdatRecht dalam buku C. van Vallenhopen), maka telah menjelma sebagai adat dan atau kebudayaan sebuah daerah di republik ini yakni Betawi atau Jakarta Ibukota Negara RI daerah yang penduduknya mayoritas berbasis (bahasa) melayu. Dan menurut bagian ilmu linguistik khususnya semantik ungkapan “tempat jin buang anak” merupakan satire atau bahasa sindiran karena penolakan atau penyampaian keengganan seseorang terhadap sebuah lokasi/ area atau tempat untuk berpergian atau tinggal atau sekedar melewati area/ lokasi dimaksud.