Palestina Ajukan Israel Di Pengadilan Kriminal Internasional, Israel Langsung Bekukan Dana Pajak Pemerintahan Palestina

netanyahuPemerintah Israel memutuskan untuk membekukan pembayaran pajak bulanan kepada otoritas pemerintah Palestina, menanggapi pengajuan keanggotaan Palestina di Pengadilan Kriminal Internasional dan organisasi internasional lainnya oleh Presiden Mahmoud Abbas hari Rabu (31/12) tahun 2014 lalu.

Dalam pengumuman pejabat tinggi Israel pada hari Sabtu (03/01) kemarin, menyatakan “Perdana Menteri Benjamin Netanyahu memutuskan untuk membekukan pembayaran pajak bulanan kepada Palestina pasca melakukan rapat konsultasi dengan para menterinya pada Sabtu siang.”

Pejabat tersebut menambahkan bahwa besaran jumlah pajak tersebut sekitar 120 juta dolar AS, yang akan digunakan pemerintah Palestina untuk membayar gaji pegawai pemerintah di wilayah Tepi Barat dan Jalur Gaza.

Sementara itu menanggapi kebijakan tersebut, kepala perundingan Palestina-Israel, Saeb Erekat, menyebut kebijakan pemerintah Israel tersebut sebagai kejahatan perang tambahan yang dilakukan terhadap rakyat Palestina.

Saeb Erekat menegaskan bahwa pemerintah Palestina tidak akan menyerah terhadap tekanan Israel tersebut.

Pemerintah Israel menyebut kebijakan pemerintah Palestina tersebut sebagai langkah sepihak yang akan merusak kemungkinan penyelesaian damai kedua negara melalui upaya negosiasi. (Skynewsarabia/Ram)