Knesset Sepakati RUU Pemutihan Pemukiman Yahudi di Tepi Barat dan Al Quds

pemukiman-yahudi-dari-atsEramuslim – Senin malam 5 Desember 2016, Knesset Zionis Israel sepakat dengan suara mayoritas mendukung rancangan undang-undang kontroversial “pemutihan pemukiman” ilegal di kawasan Tepi Barat dan Al Quds, Palestina.

Dalam pemungutan suara awal yang berlangsung hingga Senin malam, sebanyak 60 anggota Knesset menyetujui RUU pemutihan sekitar 4 ribu pemukiman Yahudi di wilayah Palestina, dan 49 lainnya menolak.

Perlu diketahui bahwa untuk dapat menjadi undang-undang, RUU ini masih harus menjalani 3 kali sidang paripurna Knesset Zionis Israel sebelum akhirnya disahkan oleh Presiden.

Keberhasilan ini tidak terlepas dari koalisi pendukung pemerintah antara PM Benjamin Netanyahu dengan Menteri Pendidikan Naftali Bennett, ketua dari Partai Jewish Home, pro-pemukiman.

Dalam keterangan terpisah Menteri Pendidikan Naftali Bennett di Radio Militer Israel mengatakan bahwa RUU pemutihan adalah langkah pertama menuju kedaulatan Zionis Israel di wilayah Tepi Barat yang telah dimulai sejak 50 tahun lalu.

Jika nantinya disahkan, RUU pemutihan akan melegitimasi hampir empat ribu rumah yang tersebar di 55 dari pos-pos pemukiman Yahudi di kawasan Tepi Barat dan Al Quds, Palestina, serta merampok 800 hektar tanah milik warga Palestina, seperti dilansir dari gerakan Peace Now Yahudi.

RUU “Pemutihan Pemukiman” dibuat Knesset menanggapi keputusan Mahkamah Agung Zionis Israel yang mewajibkan pemukim Yahudi di pos pemukiman Amona untuk pergi dan mengembalikan tanah yang ditempati mereka kepada warga Palestina sebagai pemilik sah. (Skynewsarabia/Ram)