Eramuslim – Kamis 8 September 2016, Pengadilan Tinggi Ramallah menghentikan pelaksanaan pemilu lokal Palestina yang akan digelar pada 8 Oktober mendatang dengan alasan tidak memasukan wilayah Al Quds dalam pemilu tersebut.
Dalam keputusannya Pengadilan Tinggi Ramallah menunda pemilu hingga keputusan lebih lanjut dalam sidang yang akan digelar pada tanggal 21 Desember mendatang, serta meminta Komisi Pemilihan Umum Palestina untuk memasukan kota Al Quds dan membereskan masalah daftar kandidat yang carut marut.
Keputusan ini sendiri diambil Pengadilan Tinggi Ramallah setelah adanya gugatan dari Asosiasi Pengacara di Tepi Barat untuk membatalkan pemilu lokal karena menganggap lembaga peradilan dan KPU di Jalur Gaza yang tidak legal dan diakui oleh Otoritas Presiden Mahmoud Abbas.
Sementara itu dalam keterangan terpisah, juru bicara Hamas Sami Abu Zuhri menyatakan menghormati keputusan Pengadilan Tinggi Ramallah untuk menunda pelaksanaan pemilu lokal Palestina karena sudah sesuai dengan hukum dan konstitusi yang berlaku.
Sami Abu Zuhri mengatakan bahwa organisasinya akan menghormati keputusan tersebut dan meminta seluruh pihak di Palestina untuk melaksanakannya sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. (Rassd/Ram)