Final, Zionis-Israel Larang Adzan Subuh di Al Quds dan Wilayah Palestina 48

Masjid Al AqshaEramuslim – Anggota Knesset dari keturunan Arab mengungkapkan bahwa partai-partai sayap kanan Zionis Israel telah sepakat untuk mengajukan draft RUU larangan kumandang adzan di masjid-masjid kota Al Quds dan wilayah Palestina 48.

Draft rancangan undang-undang berisi pelarangan kumandang adzan Subuh secara menyeluruh di Al Quds dan kota-kota dengan penduduk mayoritas Yahudi,” ujar faksi Knesset Zionis Israel keturunan Arab dalam keterangannya hari Rabu (21/12).

Anggota Knesset Arab melanjutkan, “Perubahan isi draft RUU ini diajukan oleh anggota Knesset dari Partai Likud pimpinan Netanyahu, dan akan dijadwalkan dalam beberapa hari mendatang untuk membahas RUU tersebut.”

Sejak bulan November lalu RUU larangan kumandang adzan di kota Al Quds dan wilayah lainnya telah 3 kali mengalami penundaan pembahasan setelah sejumlah menteri dan anggota Knesset menolak draft tersebut karena berpotensi akan mengenai lonceng peringatan Hari Sabat Yahudi.

Dalam draft sebelumnya pemerintah Zionis Israel berencana melarang kumandang adzan antara pukul 23.00 malam hingga pukul 07.00 pagi di seluruh wilayah.

Perlu diketahui bahwa anak dari PM Benjamin Netanyahu adalah aktor dibalik penyusunan RUU yang dipastikan dapat memicu meledaknya aksi Intifadah jilid III di Palestina. (Dostor/Ram)