Eramuslim – Gerakan perlawanan Islam Palestina “Hamas” resmi menuding Fatah dan Otoritas Mahmoud Abbas sengaja membatalkan pemilu lokal Palestina yang rencananya digelar pada 8 Oktober mendatang.
“Penundaan keputusan Mahkamah Agung di Ramallah mengenai pelaksanaan pemilu lokal Palestina adalah permintaan dari Jaksa Umum Otoritas Mahmoud Abbas untuk membatalkan pemilu lokal,” ujar juru bicara Hamas, Sami Abu Zuhri, dalam keterangan persnya pada hari Rabu (21/09).
Sami Abu Zuhri melanjutkan, “Manipulasi dalam proses pemilu lokal hanya akan membuat kosong proses demokrasi dan berujung pada enggannya masyarakat ikut dalam pemilu pengganti di masa mendatang. Fatah tidak memiliki rasa hormat dan catatan buruk dalam proses ini.”
Rabu 21 September 2016 Komisi Pemilihan Umum Palestina mengumumkan bahwa pemilihan lokal tidak dapat digelar sesuai dengan jadwal yang direncanakan pada 8 Oktober mendatang, tanpa dapat memastikan kapan tanggal pengganti.
Komisi Pemilihan Umum Palestina menerangkan bahwa keputusan ini diambil setelah Mahkamah Agung di Ramallah baru akan menggelar sidang penetapan pada tanggal 3 Oktober mendatang.
Dalam keterangannya, Mahkamah Agung Ramallah beralasan bahwa penundaan pemilu lokal berdasarkan gugatan tidak dimasukannya kota Al Quds dalam area pemilihan serta daftar kandidat yang masih carut-marut. (Akhbarak/Ram)