Israel Ancam Bongkar Sebuah Masjid Dan Pemukiman Palestina Di Utara Kota Al Quds

israel bongkarMinggu (29/12), Pihak berwenang Israel memerintahkan pembongkaran sebuah masjid dan beberapa bangunan di kota Silwan sebelah utara Yerusalem, dengan dalih membangun tanpa izin.

Perintah pembongkaran bangunan milik warga Palestina oleh pihak berwenang Israel juga termasuk di wilayah Bir Ayyub, Ain Lauzah, Jami Qa’qa’ dan sebuah lahan parkir.

Pihak berwenang Israel memberikan batas waktu selama 30 hari kepada pemilik rumah untuk segera mengosongkan tempat tinggal mereka sesuai dengan yang tertera pada undang-undang no 212. Dalam undang-undang tersebut pemerintah kota diperbolehkan melakukan pembongkaran paksa bangunan tanpa izin jika dalam waktu tenggang yang telah diberikan pemilik tidak meninggalkan rumah mereka.

Aksi ini mendapat kecaman keras dari anggota Dewan Legislatif Hamas, Maryam Soleh, menurutnya perintah pembongkaran di kota Silwan merupakan kejahatan penjajah Israel terhadap penduduk asli Palestina di kota Yerusalem.

Maryam meminta Otoritas Palestina untuk menghentikan proses negosiasi perundingan damai dengan Israel, mengingat penghancuran dan penyitaan tanah di kota Yerusalem dan Tepi Barat selama proses perundingan berlangsung. (akhbarak/lndk)